Lagi, Tim DVI Identifikasi 4 Korban Sriwijaya Air SJY 182
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tim Disaster Victim Identification (DVI) di RS Polri kembali mengidentifikasi korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJY 182. korban yang teridentifikasi atas nama Fazila Ammara, Sugiono Effendy, Yohanes, dan Nabila Anjani.
Karopenmas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, Tim DVI telah mengidentifikasi empat korban tersebut usai ada kecocokan saat data antemortem korban dengan postmortem.
"Dengan demikian total jenazah korban jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 yang berhasil diidentifikasi berjumlah 53 orang," katanya saat memberikan keterangan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur pada Senin, 25 Januari 2021.
1. Sebanyak 46 jenazah sudah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan
Rusdi mengatakan, selain berhasil mengidentifikasi, pihaknya juga telah menyerahkan 46 jenazah kepada keluarga untuk dimakamkan.
Meski demikian, Tim DVI tidak bisa menyebutkan nama-nama jenazah yang sudah diserahkan ke pihak keluarga, sebab tidak semua berkenan dipublikasi.
"Saat pengambilan jenazah, pihak keluarga tidak ingin dipublikasikan. Ini patut kita hormati, teman-teman juga maklumi," ujarnya.
Baca Juga: RS Polri: Proses Identifikasi Korban Sriwijaya Air Terus Berlangsung
2.Tim DVI Polri telah menerima 714 DNA dari 62 keluarga korban
Tim DVI Polri telah menerima 714 DNA dari 62 keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJY 182. Komandan DVI Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Kombes Hery Wijatmoko menjelaskan, angka tersebut terdiri dari 174 antemortem dan 540 postmortem.
Dalam kecelakaan pesawat itu, sebanyak 62 orang dilaporkan hilang. Mereka terdiri dari 40 orang penumpang dewasa, tujuh penumpang anak-anak, tiga penumpang bayi, dan 12 orang awak kabin.
“Mohon dipahami bahwa sejumlah sampel tersebut membutuhkan waktu untuk mem-profiling, menganalisis, mencocokkan data. Jadi, data yang banyak itu nanti akan di-profiling, nanti akan dicocokkan dalam fase rekonsiliasi,” ujarnya.
3. Jasa Raharja salurkan santunan
Jasa Raharja hingga saat ini telah menyelesaikan pemberian santunan kepada ahli waris dari 42 korban yang sudah teridentifikasi. Sementara, pemberian santunan kepada ahli waris dari lima korban lain yang telah teridentifikasi masih dalam proses.
“Dari keseluruhan korban, dari pendataan Jasa Raharja, sebaran para korban itu ada 12 provinsi dan ada 22 kabupaten/kota,” ujar Humas Jasa Raharja, Aryo Wahyudi Kusuma.
Besaran santunan untuk ahli waris korban tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/ 2017. Bagi korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta.
Baca Juga: DVI Mulai Kesulitan Identifikasi Jenazah Korban Sriwijaya Air SJY 182