Langgar Prokes COVID-19, Tiga Kafe di Jaksel Disegel Polda Metro

Satu kafe diketahui tidak berizin

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, menyegel tiga kafe karena diduga melanggar protokol kesehatan (prokes) terkait jam operasional dan jumlah pengunjung.

"Tadi tiga tempat yang disegel, satu yang tidak ada izin sama sekali, dua yang betul-betul melanggar protokol kesehatan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa di Kafe Bengkel Space, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari ANTARA, Senin (14/6/2021).

Adapun tiga kafe yang disegel tersebut yakni Kode Bar di Senopati, Black Pond Tavern di Senayan dan Bangkel Space di SCBD.

Baca Juga: Kasus COVID-19 di DKI Jakarta Naik 302 Persen dalam 10 Hari Terakhir

1. Jumlah pengunjung maksimal 25 persen

Langgar Prokes COVID-19, Tiga Kafe di Jaksel Disegel Polda MetroIDN Times/Imam Rosidin

Mukti menjelaskan, sesuai ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, batas jam operasional kafe, bar dan restoran adalah pukul 21.00 WIB, dengan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan.

"Tadi kita lihat banyak sekali pengunjungnya, jadi saya harapkan kepada pemilik atau pengusaha kafe atau tempat hiburan, tolong sama-sama kita menjaga Jakarta dari angka COVID-19 yang meningkat," kata dia.

2. Inspeksi dilakukan di 20 kafe

Langgar Prokes COVID-19, Tiga Kafe di Jaksel Disegel Polda MetroIDN Times/Imam Rosidin

Dalam operasi yustisi penegakan protokol kesehatan yang dilakukan  personel gabungan TNI-Polri dan Pemprov DKI Jakarta tersebut, ada sekitar 20 kafe yang dilakukan inspeksi. Puluhan kafe tersebut sudah menerapkan protokol kesehatan dan tutup pada pukul 21.00 WIB.

"Kami pihak kepolisian maupun Satpol PP tidak melarang Anda usaha, tapi ikuti ketentuan prokes, jaga jarak, bermasker dan waktunya jam berapa. Jadi 3T dan 5M tetap harus diterapkan di kafe-kafe," kata Mukti.

3. Operasi terus dilaksanakan hingga angka COVID-19 di Jakarta terkendali

Langgar Prokes COVID-19, Tiga Kafe di Jaksel Disegel Polda MetroIDN Times/Feny Maulia Agsutin

Sementara, Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya Kombes Pol Marsudianto mengingatkan kepada personel yang bertugas dalam operasi yustisi, agar mengutamakan sikap persuasif dan humanis saat menegakkan protokol kesehatan.

"Kami akan lakukan kegiatan imbauan-imbauan yang secara persuasif humanis pada masyarakat juga membagikan masker," kata dia.

Meski mengedepankan langkah persuasif humanis, kata Marsudianto, tim gabungan terdiri dari TNI-Polri dan Pemprov DKI Jakarta tetap menindak tegas, apabila ditemukan tempat hiburan malam masih buka melewati batas jam operasional yang diatur pemerintah.

"Apabila masih ada kegiatan tempat hiburan yang masih aktif lewati batas waktu katakanlah jam 23.00 WIB masih ada, maka kami akan melakukan kegiatan penegakan aturan. Tentunya yang kami kedepankan Satpol PP dan kami sifatnya mem-backup kegiatan tersebut," katanya.

Marsudianto juga mengatakan operasi yustisi kali ini akan dilakukan setiap malam, dengan sasaran lokasi yang kerap menimbulkan kerumunan. Operasi akan terus dilaksanakan hingga angka COVID-19 di Jakarta bisa dikendalikan.

Baca Juga: Cegah COVID-19, Tim Gabungan di Jombang Bubarkan Live Music di Kafe

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya