Langgar Protokol Saat CFD Jaktim, Pengunjung Kena Sanksi Pungut Sampah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur memberikan sanksi memungut sampah, kepada pengunjung car free day (CFD) atau pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor yang melanggar protokol kesehatan di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, Minggu (28/7).
"Kita kerahkan seluruh anggota, Satpol PP dan dishub. Kalau tertangkap tidak pakai masker, langsung kita tindak," kata Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Lingkungan Hidup Pemkot Jaktim, Kusmanto, dilansir Antara.
1. Petugas Satpol PP rutin mengimbau penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat
Petugas Satpol PP disebar ke berbagai kawasan CFD, mulai dari lokasi penyekatan di Simpang Velodrome hingga Simpang Jalan Raya Bekasi.
Pada area CFD sepanjang 1,6 kilometer itu, tampak ramai dengan aktivitas warga yang berolahraga seperti berlari, berjalan kaki, hingga bersepeda.
Petugas Satpol PP juga secara rutin mengumumkan soal penerapan protokol kesehatan menggunakan alat pengeras suara, agar warga waspada terhadap penularan COVID-19.
Baca Juga: Pemprov DKI Buka Lagi CFD Saat Pandemik karena Buat Polusi Udara Turun
2. Pelanggar rata-rata tidak memakai masker
Editor’s picks
Terhadap warga yang datang ke lokasi tanpa menggunakan masker, kata Kusmanto, pihaknya langsung melarang masuk di titik penyekatan.
Sementara, peserta yang kedapatan tanpa masker di area CFD, akan diberikan sanksi berupa memungut sampah dan menyapu jalanan.
"Rata-rata yang kena ini tidak bermasker. Komunitas olahraga kita larang berkerumun, sebab hanya boleh olahraga mandiri saja," kata Kusmanto.
3. Tarsilah beranggapan situasi COVID-19 di Jakarta telah aman
Salah satu peserta CFD Tarsilah, mengaku tidak membawa masker karena beranggapan situasi pandemik COVID-19 di Jakarta telah aman.
"Saya tidak tahu kalau ternyata Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) itu masih ada di Jakarta. Kukira sudah aman," kata perempuan 41 tahun itu.
Warga Kecamatan Duren Sawit itu dijatuhi sanksi menyapu jalan selama 10-15 menit, dengan diawasi petugas. Selanjutnya Tarsilah diarahkan petugas untuk pulang ke rumahnya mengambil masker.
Baca Juga: Dishub DKI Jakarta Evaluasi Pelaksanaan CFD di 32 Lokasi