Lili Pintauli Dilaporkan ke Dewas KPK Atas Dugaan Bohongi Publik

Waka KPK Lili Pintauli diduga bohongi publik saat jumpa pers

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dilaporkan Dewan Pengawas (Dewas) pada Senin (20/9/2021). Lili dilaporkan atas dugaan pembohongan publik.

Pelaporan dilakukan empat pegawai KPK non-aktif, yaitu Rieswin Rachwell, Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Ita Khoiriyah, dan Tri Artining Putri. Mereka menilai Lili melakukan pembohongan publik dalam konferensi pers tanggal 30 April 2021 saat menyangkal komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

"Pernyataan Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers tersebut jelas bertentangan dengan putusan Dewan Pengawas KPK," ujar Rieswin Rachwell dalam siaran tertulisnya.

1. Lili menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi

Lili Pintauli Dilaporkan ke Dewas KPK Atas Dugaan Bohongi PublikWakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (Dok. Humas KPK)

Dalam putusan Dewas KPK, Lili terbukti secara sah dan meyakinkan berkomunikasi dengan M Syahrial yang merupakan tersangka yang tengah berperkara di KPK. Lili bahkan disebut menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi.

"Pelanggaran ini melanggar ketentuan kode etik dan juga ketentuan pidana dalam Undang-Undang KPK," tegas Rieswin.

Baca Juga: MAKI Ancam Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Jika Tak Mau Mundur

2. Lili diduga lakukan kebohongan publik

Lili Pintauli Dilaporkan ke Dewas KPK Atas Dugaan Bohongi PublikSidang vonis pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (dok. Humas KPK)

Menurut Rieswin, perbuatan Lili berbohong dalam konferensi pers adalah pelanggaran kode etik tersendiri. Rieswin berpendapat hal tersebut merupakan perbuatan yang sangat merendahkan martabat serta marwah KPK, selaku lembaga pemberantas korupsi yang seharusnya transparan dan jauh dari perbuatan bohong.

"Kami melaporkan Lili Pintauli Siregar kepada Dewas karena kami malu ada lagi pimpinan yang melanggar kode etik di KPK. Kami malu ada lagi pimpinan yang terbukti melanggar kode etik dan masih saja tanpa malu berbohong, tetap menjabat dan tidak mengundurkan diri," imbuhnya.

3. Dewas sebelumnya jatuhi sanksi pemotongan gaji buat Lili

Lili Pintauli Dilaporkan ke Dewas KPK Atas Dugaan Bohongi PublikLili Pintauli Siregar, Pimpinan KPK RI dalam Webinar Eps. 6 #MenjagaIndonesia by IDN Times dengan tema "75 Tahun Merdeka, Kok Masih Korupsi" (IDN Times/Besse Fadhilah)

Dewas KPK sebelumnya menjatuhkan sanksi kepada Lili berupa pemotongan gaji senilai 40 persen selama 12 bulan atas pelanggaran etik berat. Diketahui gaji pokok Lili sebagai Wakil Ketua KPK hanya Rp4.620.000. Artinya, Lili hanya menerima gaji pokok Rp2.772.000 selama setahun ke depan.

Meski begitu, Lili tetap menerima sejumlah tunjangan senilai Rp107.971.250. Berikut adalah rincian tunjangan yang diterima Lili setiap bulannya:

- Tunjangan jabatan: Rp20.475.000
- Tunjangan kehormatan: Rp2.134.000
- Tunjangan perumahan: Rp34.900.000
- Tunjangan transportasi: Rp27.330.000
- Tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa: Rp16.325.000
- Tunjangan hari tua: Rp6.807.250

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya