MA Wajibkan Vaksin Halal, Kemenkes Bolehkan Sinovac Jadi Booster   

Vaksin Sinovac dan Sinopharm sudah dapat fatwa halal

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, buka suara terkait desakan kewajiban pemerintah menyediakan vaksin halal dalam program vaksinasi COVID-19.

Nadia mengungkapkan, pihaknya menghormati keputusan Mahkamah Agung No. 31 P/HUM/2022 atas rekomendasi untuk menyediakan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional.

"Tentunya bagi masyarakat yang merasa nyaman menggunakan vaksin Sinovac, kami membuka peluang untuk vaksin tersebut digunakan sebagai vaksin booster," katanya dalam konferensi pers virtual, Senin (25/4/2022).

Baca Juga: MA Putuskan Pemerintah Wajib Berikan Vaksin Halal, Menkes Buka Suara

1. Vaksin Sinovac dan Sinopharm sudah dapat fatwa halal

MA Wajibkan Vaksin Halal, Kemenkes Bolehkan Sinovac Jadi Booster   Seorang nakes menunjukkan vaksin COVID-19 buatan Sinopharm. (IDN Times/Daruwaskita)

Nadia mengatakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah merekomendasi beberapa jenis vaksin, termasuk mengeluarkan fatwa halal untuk vaksin Sinovac dengan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021.

"Dan mekanisme vaksinasi gotong royong yakni vaksin Sinopharm, juga diberikan rekomendasi fatwa halal dengan fatwa MUI Nomor 9 Tahun 2022," katanya.

2. Vaksin yang baik adalah vaksin yang tersedia

MA Wajibkan Vaksin Halal, Kemenkes Bolehkan Sinovac Jadi Booster   Ilustrasi vaksinasi COVID-19 (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Nadia menegaskan, dalam kondisi darurat dengan keterbatasan vaksin serta ketersediaan vaksin, maka vaksin yang baik adalah vaksin yang tersedia.

"Tentunya untuk menyelamatkan jiwa kita, keluarga, dan handai taulan. Kita selalu ingat apa yang terjadi saat varian Delta, yang itu akan menjadi pembelajaran agar tidak terulang kedua kalinya," ujar dia.

3. Pemerintah wajib memberikan vaksin halal

MA Wajibkan Vaksin Halal, Kemenkes Bolehkan Sinovac Jadi Booster   Kementerian Agama Republik Indonesia

Diketahui Mahkamah Agung RI mengabulkan uji materiil yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) atas Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Putusan tersebut membuat pemerintah wajib memberikan vaksin halal dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19.

"Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin COVID-19 di wilayah Indonesia," demikian bunyi amar putusan pada halaman 114 poin 3 dikutip situs MA, Kamis (21/3/2022).

4. Negara wajib memberikan jaminan kehalalan produk

MA Wajibkan Vaksin Halal, Kemenkes Bolehkan Sinovac Jadi Booster   ilustrasi Vaksinasi COVID-19 (IDN Times/Herka Yanis).

Putusan tersebut disahkan pada Kamis 14 April 2022 oleh Ketua Majelis Supandi, dengan hakim anggota masing-masing Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono.

Putusan tersebut dibuat setelah melakukan pertimbangan, bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya.

"Negara berkewajiban memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat," tulis putusan tersebut.

Baca Juga: YKMI Bakal Tuntut Pemerintah Jika Beri Vaksin COVID Tak Halal   

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya