Mahal Banget, Begini Cara Mendapatkan Obat Terapi COVID-19 Actemra   

Harus berdasarkan resep dan dilakukam di rumah sakit lho

Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, ada sejumlah obat terapi COVID-19 yang tergolong mahal dan hanya dapat digunakan di rumah sakit karena berjenis obat suntik. Obat-obat itu di antaranya remdesivir, Gammaraas, dan Actemra.

Actemra yang merupakan nama dagang untuk tocilizumab itu, harganya bisa mencapai kisaran Rp50-an juta sampai ratusan juta. Padahal, menurut Budi, harga sebenarnya di bawah Rp10 juta.

"Itu harus disuntikkan dan hanya bisa dilakukan di rumah sakit. Jadi tolong biarkan obat-obatan ini digunakan sesuai dengan prosedur,” ujar Budi dikutip dari laman resmi kemkes.go.id, Kamis (29/7/2021).

Baca Juga: Kenali Remdesivir, Salah Satu Obat Untuk Pasien COVID-19

1. Menurunkan angka kematian pada pasien COVID-19 hingga 13 persen

Mahal Banget, Begini Cara Mendapatkan Obat Terapi COVID-19 Actemra   Sejumlah tenaga kesehatan merawat pasien positif COVID-19 di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC), Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Rabu (5/5/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.

Berdasarkan rekomendasi WHO, obat tersebut dirilis berdasarkan 27 percobaan klinis yang melibatkan lebih dari 10 ribu pasien. Hasil penelitian menunjukan bahwa obat tersebut bisa menurunkan angka kematian pada pasien COVID-19 hingga 13 persen dibandingkan perawatan biasa tanpa obat tersebut.

Golongan obat ini adalah obat kedua yang dinyatakan efektif untuk mengatasi COVID-19 setelah kortikosteroid yang lebih dulu memperoleh rekomendasi WHO pada September 2020.

Actemra berisi tocilizumab produksi Roche dan Kevzara berisi sarilumab dari Sanofi, merupakan obat radang sendi yang diberikan berbarengan dengan kortikosteroid.

2. Akses actemra melalui Kemenkes

Mahal Banget, Begini Cara Mendapatkan Obat Terapi COVID-19 Actemra   Tocilizumab dijual dengan nama Actemra (wsj.com)

Untuk mendapatkan Actemra tidak mudah. Berdasarkan informasi yang diterima IDN Times yang sudah dibenarkan oleh Menkes Budi, ada dua akses untuk mendapatkan Actemra.

Pertama, rumah sakit atau pengusaha farmasi perlu mempersiapkan resep dokter, informed consent Actemra versi Kemenkes dan kontak dokter. Kemudian, permintaan akses tersebut nantinya akan diverifikasi sebelum disetujui pejabat Kemenkes.

Jika disetujui, maka pengambilan Actemra dilakukan di Gudang Percetakan Negara Kementerian Kesehatan atau berkoordinasi dengan dinkes tiap-tiap provinsi.

Pada saat pengambilan, harus membawa Ice Box dengan ice pack/ice gel. Status stok pada Rabu (14/07/2021), ready terbatas dan sudah didistribusikan sebagian ke dinkes provinsi.

Baca Juga: Fakta Actemra, Obat untuk Menangani Peradangan pada Pasien COVID-19

3. Bisa juga melalui perusahan farmasi Tempo

Mahal Banget, Begini Cara Mendapatkan Obat Terapi COVID-19 Actemra   IDN TImes/ Tempo Scan Group

Akses kedua untuk mendapatkan Actemra ke perusahaan Actemra yakni Roche melalui perusahan farmasi Tempo. Pertama, siapkan resep dokter, informed consent Actemra versi Roche, hasil periksa IL6.

Kemudian memghubungi Tim Roche. yang nantinya akan membantu berkoordinasi dengan distributor (Tempo) di daerah masing-masing. Lalu, Tempo akan supply langsung ke rumah sakit karena Roche tidak boleh direct selling ke user.

Kemudian, rumah sakit akan berkordinasi dengan Tempo untuk pengambilan obat, nantinya rumah sakit akan charge ke pasien.

Status Actemra batch non pemerintah baru ini ready sekitar mulai Sabtu (17/07/2021).

4. Actemra digunakan untuk pasien COVID-19 dengan kategori berat

Mahal Banget, Begini Cara Mendapatkan Obat Terapi COVID-19 Actemra   Ilustrasi pasien COVID-19 di ruang ICU. (ANTARA FOTO/Saiful Bahri)

Sementara, Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Farmasi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Keri Lestari mengatakan Kevzara dan Actemra merupakan obat yang telah memperoleh rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk pasien infeksi virus corona jenis baru dengan gejala berat.

"Obat ini digunakan untuk pasien COVID-19 dengan kategori berat. Rekomendasi penggunaan di Indonesia dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kemenkes juga," katanya.

Baca Juga: Obat Actemra buat COVID-19 Terkenal Mahal, Menkes: Hanya Dipakai RS

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya