Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Malah Tersangka, IPW: Double Victim!

IPW minta Polda Metro Jaya transparan ungkap kasus ini

Jakarta, IDN Times - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso merasa prihatin atas kasus yang menimpa mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Hasya Attalah Syaputra (18) yang tewas kecelakaan ditetapkan sebagai tersangka.

"Dia menjadi korban ganda (double victim), setelah mati dilabel tersangka pula, hanya untuk sekadar memberi rasa aman mantap pada purnawirawan Polri pangkat AKBP agar tidak dituntut," ujarnya saat dikonfirmasi Minggu (29/1/2023).

 

1. Polisi harus transparan untuk menegakkan presisi

Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Malah Tersangka, IPW: Double Victim!POLRI

Sugeng menegaskan keluarga korban atau kuasa hukumnya harus mendapat hak untuk tahu apa alasan menjadikan korban Yusra mengalami korban ganda.

"Polisi harus membuka gelar perkara dengan mengundang keluarga korban atau kuasa hukumnya, polisi harus transparan untuk menegakkan presisi," tegasnya.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Sopir Audi Tersangka Penabrak Mahasiswi di Cianjur

2. Spekulasi bisa menambah daftar ketidakpercayaan publik terhadap polisi

Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Malah Tersangka, IPW: Double Victim!Ilustrasi Polisi. (IDN Times/Persiana Galih)

IPW mengingatkan kasus mahasiswa di Cianjur yang tewas kecelakaan ditabrak mobil yang masuk iring-iringan polisi, tidak hanya sopir yang dimintai pertanggungjawaban, namunharus dicari tahu asal-usul mobil yang menabrak korban.

"Spekulasi yang dilatarbelakangi kekecewaan keluarga korban akibat tertutupnya polisi akan menambah daftar ketidakpercayaan publik," imbuhnya.

3. Polda Metro harus gelar perkara secara transparan

Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Malah Tersangka, IPW: Double Victim!Ilustrasi Kecelakaan Kendaraan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sugeng meminta agar Polda Metro Jaya menggelar perkara secara transparan dan keluarga bisa mengajukan usulan alat bukti untuk proses hukum.

"Polda Metro harus mengundang keluarga korban dan kuasa hukumnya untuk gelar perkara agar mendapatkan informasi secara transparan dan dapat mengajukan usulan alat bukti untuk kepentingan proses hukum," ujarnya.

 

Baca Juga: Sopir Audi A8 Buka Suara soal Mahasiswi Tewas Tertabrak di Cianjur

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya