Mahfud MD: Selidiki Putusan MK soal Pemilu yang Bocor!

Putusan MK sebelum resmi dibacakan jadi rahasia negara

Jakarta, IDN Times - Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, meminta kepolisian menyelidiki sumber informasi Denny Indrayana terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sistem pemilu. Mahfud menuturkan infornasi yang disebarkan Denny bisa dikategorikan sebagai pembocoran rahasia negara.

Ditegaskan Mahfud, putusan MK pada dasarnya tak boleh disebar oleh publik. Sebab, Hakim MK yang punya kuasa membacakan langsung untuk pertama kalinya.

"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Informasi dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki informasi A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," ujar Mahfud dikutip laman Instagram @mohmahfudmd, Minggu (28/5/2023).

1. MK harus selidiki sumber informasinya

Mahfud MD: Selidiki Putusan MK soal Pemilu yang Bocor!Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK). IDN Times/Axel Joshua Harianja

Setelah dibacakan dan ketuk palu, Mahfud menuturkan putusan MK baru bisa disebarluaskan. Sebab, itu sudah menjadi informasi yang layak dan harus diketahui publik.

"Saya, mantan Ketua MK, tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan resmi. MK harus selidiki sumber informasinya," ujar Mahfud.

Baca Juga: Denny Indrayana Beber MK Akan Putuskan Pemilu Proporsional Tertutup

2. Denny Indrayana beberkan MK akan putuskan Pemilu proporsional tertutup

Mahfud MD: Selidiki Putusan MK soal Pemilu yang Bocor!Pendiri lembaga survei LSI Denny JA, Denny Januar Ali. (dok. LSI Denny JA)

Denny membeberkan MK akan memutuskan Pemilu Legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup. Saat mengungkapkannya, Denny enggan membeberkan dari mana sumber informasi tersebut. Hingga saat ini, MK memang belum memutuskan gugatan uji materi atas sistem proporsional terbuka.

"Pagi ini, saya mendapat informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny dalam keterangan tertulis, Minggu (28/5/2023).

3 Denny sebut putusan tersebut 6:3

Mahfud MD: Selidiki Putusan MK soal Pemilu yang Bocor!Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Denny mengatakan keputusan yang diambil tak sepenuhnya disetujui sembilan Hakim MK. Dari sembilan hakim yang akan memutus gugatan tersebut, menghasilkan proporsi enam banding tiga (dissenting).

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya. Yang pasti bukan hakim konstitusi," ucapnya.

Baca Juga: Mahfud MD: Berbeda di Pemilu Tak Harus Bermusuhan

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya