Memanas, Ketua RT Pluit Persilakan Pemilik Ruko Gugat ke Pengadilan

Pemprov sudah bongkar ruko yang caplok bahu jalan

Jakarta, IDN Times - Polemik pembongkaran ruko di Pluit nampaknya belum reda. Ketua RT Ketua RT11/RW03 Kelurahan Pluit Riang Prasetya mempersilakan seluruh Pemilik atau Penghuni Ruko Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan mengajukan gugatan ke pengadilan. 

Riang mengatakan menyampaikan apa yang dilakukan lakukan semata untuk melaksanakan fungsi selaku Ketua RT. 

"Saya tidak bermusuhan dengan para Pemilik Ruko, saya juga tidak ada niat untuk memusuhi para pengusaha. Yang saya lakukan murni karena kepedulian saya kepada lingkungan RT11/RW03," ujar Riang dalam surat terbuka yang diterima IDN Times, Kamis (1/6/2023).

1. Pemilik ruko semestinya tidak bangun di luar batas

Memanas, Ketua RT Pluit Persilakan Pemilik Ruko Gugat ke PengadilanIlustrasi ruko di Pluit Jakarta Utara (dok. Istimewa)

Dia mengimbau kepada pemilik atau penghuni ruko tidak melakukan pembangunan di luar batas luas area lahan yang tertera dalam sertifikat. Dan tidak membangun di luar ketentuan yang tertulis dalam IMB.

"Tindakan pemerintah atas pelaksanaan Penertiban bangunan ruko blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan harus kita hormati dan harus dipatuhi, karena tindakan penertiban bangunan yang menyerobot area saluran air dan memakan bahu jalan lebih dari 4 meter telah terbukti Melanggar Ketentuan Peraturan Daerah dan produk hukum yang berlaku," bebernya.

 

 

Baca Juga: Memanas Lagi, Ketua RT Pluit dan Pemilik Ruko Kembali Cekcok

2. Polemik permasalahan ruko jadi bola liar

Memanas, Ketua RT Pluit Persilakan Pemilik Ruko Gugat ke PengadilanKetua RT Pluit Riang Prasetya (kemeja putih). (Dok. PSI_Jakarta)

Dia berharap bahwa polemik yang terjadi terkait permasalahan ruko tidak menjadi bola liar sebab tindakan penertiban yang sudah dilaksanakan oleh pemerintah telah memiliki dasar hukum yang kuat berdasarkan Surat Rekomendasi Teknis (REKOMTEK) yang dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CITATA). 

"Satpol PP sebagai Penegak PERDA sudah sangat tepat melakukan eksekusi penertiban, juga Dinas Sumber Daya Air dan Dinas Bina Marga sesuai area yang dilanggar dan telah berubah fungsi untuk mengembalikan prasarana tersebut sebagaimana mestinya," katanya.

 

3. Sosok ketua RT Pluit viral saat menunjukkan ruko yang salahi aturan

Memanas, Ketua RT Pluit Persilakan Pemilik Ruko Gugat ke PengadilanPemkot Jakut beri tanda cat merah 20 ruko di Pluit yang melanggar (Dok. Istimewa)

Diketahui sosok Ketua RT 011 RW 03 yakni Riang Prasetyo jadi sorotan setelah videonya yang menegur pemilik tempat usaha karena diduga menyerobot saluran air dan bahu jalan di Jalan Niaga, Pluit, Jakarta Utara viral di media sosial.

"Ini bahu jalan yang digunakan untuk tempat usaha, apakah ini dibenarkan? Saya pertanyakan pada pejabat," ujar Riang yang berkemeja batik, dikutip dari video yang diunggah akun media sosial Instagram Ahmad Sahroni, Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem.

Namun seorang pria berbaju biru yang diduga pemilik tempat usaha itu tidak terima. Menurutnya, Ketua RT tidak perlu mengatur karena tanah tersebut milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Itu pekarangan saya, gak usah izin kamu!" ujar pria berbaju biru tersebut.

Baca Juga: Ketua RT Pluit Minta Satpol PP Tegas Eksekusi 20 Ruko di Bahu Jalan 

4. Pemprov DKI sudah bongkar 20 ruko yang melanggar

Memanas, Ketua RT Pluit Persilakan Pemilik Ruko Gugat ke PengadilanPenanganan Komplek Pertokoan Pasar Muara Karang atau yang dikenal Ruko Niaga Pluit Jalan Pluit Karang Niaga (dok. Dinas Kominfotik Pemprov DKI Jakarta)

Sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membongkar bangunan yang melanggar aturan di Komplek Pertokoan Pasar Muara Karang atau yang dikenal sebagai Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara dan Z-8 Selatan, RT011/003 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (24/5/2023).

Kepala Satuan Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta, Arifin, menegaskan, pembongkaran itu dilakukan untuk menegakkan aturan, utamanya sebagai upaya refungsi zonasi. 

"Jumlahnya berkisar 20 ruko yang kami bongkar sesuai dengan batasan pada rekomtek (Surat Rekomendasi Teknis). Ini komitmen kami untuk mengembalikan semua fungsi yang ada sesuai dengan zonasi," kata Arifin di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Arifin menegaskan, pembongkaran bangunan ruko yang melanggar aturan didasari pada Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Nomor e-0001/PA.01.00 yang dikeluarkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara. 

"Bangunan yang dibongkar akan dikembalikan sesuai dengan fungsi atau refungsi sesuai ketentuan zonasi, yakni saluran air dan jalan," imbuhnya.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya