Mendagri: Peserta Pilpres dan Pileg yang Tak Puas Selesaikan di MK

Semuanya sudah dijelaskan dalam Pasal 475 UU Pemilu

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan jika ada pasangan calon yang tidak puas dengan hasil Pilpres maka penyelesaiannya melalui jalur yang konstitusional.

"Semuanya sudah dijelaskan dalam Pasal 475 Undang-Undang Pemilu,” kata Tjahjo dalam siaran tertulis yang diterima IDN Times, Selasa (21/5).

Tjahjo menjelaskan, sesuai Pasal 475 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pasangan calon dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling lama tiga hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.

"Selanjutnya MK memutus paling lama 14 hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh Mahkamah Konstitusi yang putusannya wajib ditindaklanjuti KPU," imbuhnya.

Keberatan yang dimaksud hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya Pasangan Calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

"MK nantinya akan menyampaikan putusan hasil penghitungan suara MPR, Presiden, KPU, Pasangan Calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengajukan calon. Dan, KPU wajib menindaklanjuti putusan MK," tegasnya.

Selain itu, bagi peserta Pemilu yang mengikuti Pemilihan Legislatif juga dapat mengajukan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada MK

"Maksimal tiga hari sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh KPU," imbuhnya.

Baca Juga: Pesan Jokowi ke Prabowo: Kita Ingin Terus Bersahabat

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya