Mendagri Tjahjo Kumolo: Penetapan Hasil Pemilu Sah Sesuai UU 

Jokowi-Ma'ruf dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2019

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, hasil Pemilu 2019 yang telah ditetapkan melalui rapat pleno rekapitulasi oleh KPU pada Selasa, 21 Mei 2019, sudah sah.

"Semua pihak harus menghormati, sebab penetapan yang dilakukan KPU sah sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ujar Tjahjo dalam siaran tertulis, Selasa (21/5).

Jika ada peserta pemilu yang menolak dan memberikan tanda tangan pada hasil penghitungan suara Pilpres maupun Pileg 2019, maka sesuai Pasal 408 ayat 3 (tiga) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, hasil penghitungan suara ditandatangani oleh anggota KPU dan saksi peserta pemilu yang hadir dan bersedia menandatanganinya.

"Jika anggota KPU atau saksi peserta pemilu hadir, tetapi tidak mau menandatangani berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, wajib mencantumkan alasan sesuai Pasal 408 ayat 4," imbuh Tjahjo.

Berdasarkan hasil rekapitulasi, pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko 'Jokowi' Widodo-Ma’ruf Amin menang dengan memperoleh 85.607.362 atau 55,50 persen suara.

Sementara pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, mendapatkan total 68.650.239 atau 44,50 persen suara. Dalam penetapan rekapitulasi tersebut, jumlah suara sah yang masuk sebanyak 154.257.601. 

Baca Juga: Prabowo: Pengumuman Hasil Pilpres KPU Jam 2 Pagi, Senyap-senyap Begitu

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya