Menkes: Dua Obat Kanker Kolorektal Tetap Dijamin BPJS 

Pemerintah akan kaji ulang soal pemberian obat kanker

Jakarta, IDN Times - Menteri Kese­hatan Nila F Moeloek menjamin, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap memberikan pelayanan kanker secara komprehensif.

"Kami tetap memberikan pelayanan dasar pada penderita kanker," ucap Nila usai menutup acara Youth Town Hall Nasional di Balai Sarbini, Jakarta, Kamis (21/3) malam.

1. Dua obat kanker masih dijamin BPJS Kesehatan

Menkes: Dua Obat Kanker Kolorektal Tetap Dijamin BPJS  ANTARA FOTO/Reno Esnir

Pada kesempatan ini Nila menjelaskan, dua obat kanker kolorektal yaitu Bevacizumab dan Cetuximab, yang merupakan obat tambahan bagi penderita kanker, tetap dijamin
oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan asalkan restriksi melalui diagnosa dari dokter.

"Dua obat itu kan obat tambahan, jadi kalau gak tepat indikasinya kita juga salah," dia menerangkan.

2. Kebijakan tentang pemberian obat kanker kolorektal bagi pasien JKN akan dikaji ulang

Menkes: Dua Obat Kanker Kolorektal Tetap Dijamin BPJS IDN Times/Sukma Shakti

Kebijakan tentang pemberian obat kanker kolorektal bagi pasien JKN yang termuat dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/707/2018 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/659/2017 tentang Formularium Nasional, akan dikaji ulang.

"Dua obat itu selain sebagai obat tambahan harganya juga mahal, maka perlu kajian dan masukan dari Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Digensif Indonesia (Ikabdi) dan Perhimpunan Dokter Hematologi Onkologi Medik Penyakit Dalam Indonesia (Perhompedin)," papar Nila.

3. Dua obat kanker masih dikaji HTA

Menkes: Dua Obat Kanker Kolorektal Tetap Dijamin BPJS IDN Times/Dini suciatiningrum

Dikutip dari Antara, Menkes menjelaskan, penilaian terhadap dua jenis obat terapi untuk kanker usus besar tersebut masih dilakukan oleh tim dari HealthTechnology Assessment (HTA).

"Nah sekarang itu dinilai oleh kami, ada yang namanya HTA yang menilai, betul gak obat ini diperlukan. Atau ada juga penggantinya yang sama efektifnya tapi harga lebih murah, ada obat generiknya atau gak," kata Nila.

Kedua jenis obat tersebut merupakan obat target terapi untuk pengobatan kanker usus besar stadium 4 kelompok 1 dan 2, yang sel kankernya sudah menyebar ke organ atau jaringan tubuh lainnya.

4. Obat kanker untuk meningkatkan kualitas hidup

Menkes: Dua Obat Kanker Kolorektal Tetap Dijamin BPJS IDN Times/Sukma Mardya Shakti

Sementara untuk penderita kanker stadium 4 kelompok 0-3 (nodus), di mana sel kanker menyebar ke kelenjar getah bening, dua jenis obat tersebut tidak perlu diberikan kepada pasien.

"Jadi obat ini untuk meningkatkan kualitas hidupnya atau memperpanjang. Nah, ini dilihat dulu cost-nya, nanti kalau seandainya dapat (versi murahnya), ya kita juga tidak berarti harus langsung berhentikan," ujar Nila.

Baca Juga: Obat Kanker Tidak Lagi Ditanggung BPJS, Ini Tanggapan Dua Kubu Capres

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya