Menteri Bintang Nilai Hukuman Mati Pelaku Pemerkosa Sudah Manusiawi

Hukuman maksimal untuk pelaku pemerkosaan masih pro kontra

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mengakui hukuman maksimal pelaku pemerkosaan, seperti hukuman seumur hidup, mati atau kebiri, masih menuai perdebatan.

Namun, dia juga mengingatkan jika publik harus melihat kondisi korban setelah pelaku melakukan perbuatan tersebut. Misalnya, kasus pemerkosaan yang dilakukan gurunya yakni Herry Wirawan di sebuah pondok pesantren.

"Bagaimana anak-anak tersebut menjadi korban salah satu pendidikan berasrama berbasis agama, pasti teman-teman sudah tahu (perbuatan), itu itu betul-betul tidak manusiawi," ujar Bintang di Bogor, Rabu (1/2/2023).

1. Hukuman pelaku pemerkosaan 7 cucu sudah manusiawi

Menteri Bintang Nilai Hukuman Mati Pelaku Pemerkosa Sudah ManusiawiTerpidana kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan. (ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat)

Bintang juga mengatakan, hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Bandung pada Herry sudah tepat. Kondisi sama juga hukuman seumur hidup kepada pelaku pemerkosaan lima anak kandung dan dua cucu di Ambon.

"Kalau hukuman seumur hidup ini jika ada yang mengatakan tidak manusiawi, bagi saya itu sangat manusiawi, kalau kita melihat apa yang mereka lakukan sama dengan hukuman mati yang kasus di Jawa barat," ujar dia menerangkan.

Baca Juga: Menteri PPPA Kutuk Pelecehan Seksual 8 Mahasiswi oleh Dosen Unand

2. KemenPPA minta pelaku dihukum seberat-beratnya

Menteri Bintang Nilai Hukuman Mati Pelaku Pemerkosa Sudah ManusiawiIlustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Bintang menyebut saat kasus tersebut pertama kali mencuat pada Juni 2022, pihaknya sudah meminta pelaku dihukum seberat-beratnya. 

"(Perbuatan) itu tidak manusiawi, dalam satu rumah menyetubuhi lima anaknya, kemudian juga mencabuli cucunya, kan tidak manusiawi," ujar Bintang geram.

3. KemenPPPA sudah berikan pendampingan

Menteri Bintang Nilai Hukuman Mati Pelaku Pemerkosa Sudah ManusiawiIlustrasi pertengkaran antarperempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Bintang menyampaikan Kementerian PPPA sudah memberikan pendampingan baik korban dan bayi korban melalui pemerintah daerah.

"Sekarang ini jadinya anak-anak banyak yang putus sekolah, sekarang sudah didampingi oleh pemerintah Jawa Barat sesuai dengan fungsi masing-masing OPD itu bergerak secara terintegrasi untuk memberikan pendampingan yang terbaik," katanya.

"Kalau korban di Ambon sudah didampingi oleh UPTD, kemudian dinas juga pendampingan psikososialnya," imbuhnya.

Baca Juga: Herry Wirawan Divonis Mati, Tak Ada Toleransi Pelaku Kekerasan Seksual

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya