Menteri LHK: Ada Indikasi Revitalisasi Monas Tidak Sesuai Prosedur

Siti Nurbaya selidiki dugaan pelanggaran revitalisasi Monas

Jakarta, IDN Times - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar tengah menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur Pemprov DKI sebagai Badan Pelaksana Pembangunan Kawasan Merdeka yang belum mendapat persetujuan untuk revitalisasi dari Kementerian Sekretariat Negara sebagai Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Merdeka.

Hal itu sesuai Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di kawasan DKI Jakarta.

"Nanti di dalam prosedur Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 itu terlihat sekali indikasi bahwa pekerjaan yang secara fisik sudah dilakukan di Monas itu tidak sesuai prosedur," ujar dia dilansir dari Antara, Selasa (28/1).

1. Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ditjen Gakkum memeriksa izin legalitas revitalisasi Monas

Menteri LHK: Ada Indikasi Revitalisasi Monas Tidak Sesuai ProsedurProyek Revitalisasi Monas (IDN Times/Lia Hutasoit)

Saat ini, pihaknya sedang memeriksa prosedur dan dampak lingkungan dari penebangan 190 pohon di kawasan Monumen Nasional (Monas) sebagai bagian program revitalisasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sejalan dengan itu, kata Siti, Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum) juga sedang memeriksa izin dan legalitas lain terkait revitalisasi Monas yang sudah berjalan sejak November 2019.

"Pemeriksaannya sudah mulai dilakukan pengumpulan bahan keterangan sudah dilakukan oleh Dirjen Gakkum, mereka sudah turun ke lapangan. Revitalisasi Monas itu dalam kegiatan apa, ada atau tidak pemberitahuannya, ada atau tidak mekanisme perencanaan lingkungannya. Itu kalau bermasalah semua bisa kena pasal," ujar dia.

Baca Juga: DPRD akan Libatkan Polisi dan KPK Jika Anies Ngotot Revitalisasi Monas

2. Pemeriksaan akan memakan waktu

Menteri LHK: Ada Indikasi Revitalisasi Monas Tidak Sesuai Prosedur(Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar) Instagram.com/@siti.nurbayabakar

Menteri Siti belum bisa memastikan berapa lama pemeriksaan terhadap proyek revitalisasi Monas.

"Tergantung kompleks atau tidak kelihatannya," ujar dia.

3. Menteri Sekretaris Negara Pratikno meminta Gubernur DKI Anies Baswedan hentikan sementara revitalisasi Monas

Menteri LHK: Ada Indikasi Revitalisasi Monas Tidak Sesuai Prosedur

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan sementara proyek revitalisasi Monumen Nasional (Monas) hingga proyek pengembangan itu mendapat persetujuan, sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995.

Sesuai Keppres tersebut, Mensesneg adalah Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka dan Gubernur DKI Jakarta adalah Kepala Badan Pelaksana Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

"Karena itu jelas ada prosedur yang belum dilalui, ya kami minta untuk dihentikan dulu," ujar Pratikno di Kementerian Sekretaris Negara di Jakarta, Senin lalu.

4. Mensesneg akan kirimkan surat ke Pemprov DKI

Menteri LHK: Ada Indikasi Revitalisasi Monas Tidak Sesuai ProsedurRevitalisasi Monas (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Pratikno mengatakan pihaknya akan segera mengirimkan surat kepada Pemprov DKI untuk menghentikan proyek revitalisasi Monas yang hingga hari ini masih berjalan.

Adapun, revitalisasi Monas sudah dimulai oleh Pemprov DKI pada 12 November 2019 dengan masa pengerjaan 50 hari dan ada perpanjangan kontrak pengerjaan hingga 2020.

Baca Juga: [FOTO] Ini Penampakan Revitalisasi Monas Usai Pangkas 190 Pohon

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya