Menteri PPPA : RUU TPKS Perlu Kita Kawal!   

RUU TPKS ini mendesak untuk disahkan

Jakarta, IDN Times – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengapresiasi langkah DPR yang menetapkan perumusan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU inisiatif DPR.

Bintang menuturkan keputusan ini merupakan angin segar bagi upaya menuntaskan kekerasan, terutama yang dialami perempuan dan anak serta kelompok disabilitas.

Kekerasan ini sering kali berdampak tidak hanya bagi korban namun juga keluarga yang berlangsung seumur hidup. Meski demikian, Bintang menegaskan Kemen PPPA akan terus mengawal hingga nantinya menjadi payung hukum bagi korban kekerasan seksual.

“Kami Kemen PPPA mendorong untuk memastikan tidak hanya sebatas dibahas dan disahkan, namun juga sungguh-sungguh menjadi payung hukum bagi korban kekerasan seksual perempuan dan anak,” ujarnya dalam media talk, Rabu (19/2/2022)

Baca Juga: Kemen PPPA Dukung Hukuman Mati dan Kebiri Terhadap Herry Wirawan 

1. RUU TPKS mendesak untuk disahkan

Menteri PPPA : RUU TPKS Perlu Kita Kawal!   ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Bintang mengakui sejumlah pemberitaan tentang kekerasan seksual pada perempuan dan anak menghiasi media akhir-akhir ini, namun ini belum menggambarkan fenomena kekerasan seksual yang nyata sebab fenomena ini bak gunung es.

“Ini lebih kompleks dari yang terlihat di permukaan. Jika dilihat dari aspek fisiologis, psikologis maka RUU TPKS ini mendesak untuk disahkan,” imbuhnya.

Baca Juga: Dinamika RUU TPKS Sejak 2016 hingga Disahkan Inisiatif DPR pada 2022

2. RUU TPKS menjadi pembaharuan hukum menindak pelaku

Menteri PPPA : RUU TPKS Perlu Kita Kawal!   IDN Times/Indiana Malia

Bintang menegaskan kehadiran negara saat ini semakin besar apalagi, saat ini sistem hukum di Indonesia belum secara sistematis dan menyeluruh mampu mencegah, melindungi, memulihkan, dan memberikan akses pemberdayaan bagi korban kekerasan seksual.

Bintang berharap RUU TPKS menjadi upaya pembaharuan hukum untuk mencegah, dan menindak pelaku, serta memulihkan korban dari segala bentuk kekerasan seksual.

"Oleh karena itu, perlu kita kawal, baik dalam bentuk penyusunan maupun perumusan substansinya sehingga cakupan dan tujuan dari UU tersebut dapat dirumuskan secara menyeluruh," paparnya.

3. Kemen PPPA siap susun DIM

Menteri PPPA : RUU TPKS Perlu Kita Kawal!   Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga dalam Media Talk RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR, Rabu (19/1/2022). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Setelah keputusan paripurna ini, nantinya DPR RI akan bersurat kepada Presiden dan Presiden akan menugaskan menteri yang mewakili untuk membahas Rancangan Undang-Undang bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima.

“Dengan ini kami selalu siap bila nantinya Presiden memerintahkan KemenPPPA untuk menyusun Daftar Isian Masalah (DIM),” tegas Bintang.

4. Pembahasan bisa mencakup semua aspek penanganan kekerasan seksual

Menteri PPPA : RUU TPKS Perlu Kita Kawal!   Perjalanan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) (IDN Times/Muhammad Arief)

Selama ini, Kemen PPPA telah  menyinergikan pekerjaan dan membangun kesepahaman di antara Kementerian/Lembaga, baik di dalam Gugus Tugas Percepatan Pembahasan RUU TPKS maupun dalam kesempatan koordinasi bersama leading sector terkait lainnya, seperti dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan Kementerian PAN-RB.

“Tentunya kami berharap proses pembahasan ini nantinya dapat berjalan lancar, mencakup segala pemikiran, serta menemukan kesepahaman di dalam pembahasan setiap pasal pengaturannya. Lebih jauh kami berharap, nantinya pembahasan benar-benar mencakup semua aspek penanganan kekerasan seksual, mulai dari pencegahan, penanganan, pemulihan, dan rehabilitasi,” jelas Bintang.

Baca Juga: Kemen PPPA Kecam Dugaan Kasus Kekerasan Anak di Batam

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya