Menteri Siti Akui Sulit Atasi Konflik Agraria, Begini Alasannya

Penyelesaian konflik lahan diakui KLHK memang butuh waktu

Jakarta, IDN Times - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengungkapkan pada dasarnya KLHK mempunyai prinsip yang sama dengan Komnas HAM dalam menyelesaikan konflik lahan.

"Sebenarnya kita makin maju dalam penyelesaian konflik agraria, karena di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga memiliki pegangan," ujar Siti saat menjadi pembicara dalam seminar Komnas HAM Dorong Penyelesaian Konflik Pertanahan di Indonesia yang Berperspektik HAM, di Hotel Shangrila, Rabu (11/12).

1. Meski mempunyai pegangan dan modal penyelesaian konflik namun tidak mudah

Menteri Siti Akui Sulit Atasi Konflik Agraria, Begini AlasannyaSiti Nurbaya Bakar saat memberikan sambutan mengenai gerakan pemulihan daerah aliran sungai di Kota Batu, Kamis (5/12/2019). IDN Times/ Alfi Ramadana

Siti mengungkapkan pegangan KLHK untuk menyelesaikan konflik lahan dalam kehutanan yakni berprinsip pada Pasal 28, Pasal 33, Pasal 34, dan Pasal 18B Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945).

"Ini pegangannya dan modalnya tetapi memang kenyataannya tidak mudah, karena kita punya 125 juta hektare yang permasalahannya begitu kompleks, sebab segala unsur pengolahan kawasan hutan semuanya berurusan dengan masyarakat," kata dia.

2. KLHK sudah selesaikan 1,2 juta hektare lahan konflik di kehutanan

Menteri Siti Akui Sulit Atasi Konflik Agraria, Begini AlasannyaMenteri LHK, Siti Nurbaya Bakar (berkacamata hitam) saat melakukan peninjauan kawasan UPSA di Kota Batu, Kamis (5/12/2019). IDN Times/ Alfi Ramadana

Siti mengatakan KLHK menerima 407 kasus yang masih tinggi wilayah konflik lahan yakni Sumatera. Saat ini sudah menyelesaikan konflik lahan 1,2 juta hektare.

Sebenarnya, lanjut Siti Nurbaya, persoalan agraria sudah banyak sejak dulu, seperti perubahan kewenangan pemberian izin, dulu di pemerintah pusat kemudian berganti ke kabupaten, dua tahun kemudian berganti ke provinsi lalu pindah lagi.

"Jadi kita gak bisa selesaikan dengan cepat walaupun kita sudah berusaha dan selalu upayakan," ucapnya.

Baca Juga: Komitmen Cegah Korupsi, Menteri Siti Tempuh Langkah-langkah Ini di KLHK

3. Tiap persoalan ada regulasinya

Menteri Siti Akui Sulit Atasi Konflik Agraria, Begini Alasannyainstagram.com/sitinurbayabakar

Siti Nurbaya menegaskan mandeknya konflik lahan pada dasarnya memang KLHK harus mempelajari dahulu masalahnya. Di antara masalah tersebut ada yang harus direspons cepat ada juga yang bisa diselesaikan dengan cepat, ada yang satu minggu selesai, satu bulan, bahkan bertahun-tahun.

"Karena ada persoalan regulasinya jadi yang bisa diselesaikan ya diselesaiin, tapi memang jangan lupa kalau ada yang memberi pengaduan itu datanya harus spesifik," katanya

4. Presiden Jokowi minta menterinya responsif

Menteri Siti Akui Sulit Atasi Konflik Agraria, Begini AlasannyaPresiden Jokowi memberikan keterang pers di SMKN 57, Jakarta Selatan, Senin 9 Desember 2019 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Siti Nurbaya menambahkan sesuai perintah Presiden Joko Widodo semua harus responsif. Namun, implementasinya harus diikuti karena prosesnya bukan hanya di kehutanan saja tetapi lintas sektor.

"Saya kira Pak Jokowi paling sensitif ya soal soal sensitivitas dan responsif, beliau kalau ketemu sama rakyat begitu dan rakyatnya ungkapkan masalah itu sama beliau dicatat dan diterusin loh ke menterinya, mesti beresin," katanya.

5. Konflik agraria tersebar hampir di 33 provinsi dengan luas areal mencapai 2.713.369 hektar dengan berbagai varian

Menteri Siti Akui Sulit Atasi Konflik Agraria, Begini AlasannyaKomnas HAM menggelar seminar bertajuk Komnas HAM Dorong Penyelesaian Konflik Pertanahan di Indonesia yang Berperspektik HAM di Hotel Shangrila, Rabu (11/12) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mencatat 30 persen kasus yang terindentifikasi sebagai konflik agraria yang tersebar di Indonesia.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik membeberkan, dalam lima tahun terakhir pengaduan masyarakat menunjukan permasalahan konflik agraria sebagai masalah yang mendasar dan mendesak.

"Konflik tersebar hampir di 33 provinsi dengan luas areal mencapai 2.713.369 hektar dengan berbagai varian. Tercatat, 42,3 persen desa dengan 48,8 juta jiwa berada dalam kawasan hutan," ujar Ahmad Taufan.

6. Konflik agraria tersebar di 28 provinsi, terbanyak ada di Sumatera Utara

Menteri Siti Akui Sulit Atasi Konflik Agraria, Begini AlasannyaKetua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik disela acara seminar bertajuk Komnas HAM Dorong Penyelesaian Konflik Pertanahan di Indonesia yang Berperspektif HAM, di Hotel Shangrila, Rabu (11/12) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Ahmad Taufan memaparkan konflik agraria paling besar di sektor perkebunan, kehutanan, pertambangan, infrastruktur, barang milik Negara (BMN), dan lingkungan.

Dalam kurun 2018 sampai April 2019, lanjut Ahmad Taufan, ada 196 kasus terkait konflik agraria di Indonesia.

"Konflik agraria tersebar di 28 provinsi, terbanyak ada di Sumatera Utara ada 21 kasus, Jawa Barat ada 18 kasus, DKI Jakarta 14 kasus agraria, Jawa Timur sebanyak 11 kasus, Jawa Tengah ada 10 kasus, sedangkan Kalimantan Tengah 10 kasus, sedangkan Riau ada 8 kasus dan sisanya tersebar 23 provinsi lain," rincinya.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb.

Baca Juga: Komnas HAM: Ada 196 Kasus Konflik Agraria 2018-2019, Terbanyak Sumut

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya