Mikro Lockdown Diterapkan Jika Ada Transmisi Lokal, Begini Konsepnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, menerangkan micro lockdown merupakan bagian dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang sebelumnya sudah pernah berjalan.
Diketahui, pemerintah akan menerapkan kebijakan micro lockdown apabila terjadi transmisi lokal penularan kasus varian Omicron.
"Konsep micro lockdown merupakan bagian dari kebijakan PPKM mikro di tingkat RT yang telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri, untuk membatasi kegiatan masyarakat secara ketat," ujar Wiku dalam konfrensi pers, Selas (28/12/2021).
Baca Juga: 5 Fakta Kasus Omicron Lokal, Sempat ke SCBD hingga Menolak Isolasi
1. Tindaklanjuti PPKM mikro dan posko
Wiku menerangkan pada prinsipnya penanganan COVID-19 menjangkau hulu sampai hilir sumber penularan. Dia menerangkan saat ini kebijakan yang berjalan adalah PPKM level per kabupaten kota.
"Di dalamnya juga sudah mengimbau kabupaten/kota menindaklanjuti penerapan PPKM mikro dan posko pada desa atau kelurahan," kata dia.
2. Evaluasi kinerja posko
Adapun implentasinya, lanjut Wiku, kebijakan PPKM mikro di tingkat RT perlu mengevaluasi kinerja posko, termasuk pencatatan dan pelaporan kasus.
Editor’s picks
"Untuk itu pemerintah daerah perlu evaluasi kembali kinerja posko di masing-masing desa dan kelurahan, masyarakat juga berpartisipasi agar implementasi kebijakan berjalan baik," katanya.
Baca Juga: [BREAKING] Kemenkes Umumkan Satu Kasus Omicron Transmisi Lokal, Total Jadi 47
3. Mikro lockdown diterapkan jika menemukan penularan saat Nataru
Sementara, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebutkan mikro lockdown bisa diterapkan daerah, jika menemukan penularan COVID-19 ketika masa liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Tito mengatakan sebenarnya mikro lockdown sudah diterapkan dari periode-periode pembatasan sebelumnya, yakni dalam aturan PPKM mikro.
"Bahkan, jika ada kasus di daerah itu, mereka (satgas dan pemerintah administrasi wilayah setempat) bisa melakukan penutupan atau lockdown di tingkat itu, contohnya kalau di RT, ya (lockdown) di RT itu," kata dia, dikutip dari ANTARA.
Selain itu, Tito mengatakan, masyarakat yang terkena pembatasan mikro akan mendapatkan bantuan selama PPKM mikro diterapkan di wilayah yang terdeteksi penyebaran COVID-19.
"Nanti dibantu bansos segala macam untuk mereka sambil melakukan treatment pada mereka. Nah, ini tadi kita sampaikan kepada teman-teman kepala daerah, terutama kuncinya pada bupati, wali kota, supaya mereka mengaktifkan kembali PPKM mikro ini," kata dia.