Minta Maaf, Dokter Kevin: Saya Siap Terima Konsekuensi 

Konten TikTok berujung sanksi

Jakarta, IDN Times - Suara dokter Kevin Samuel Marpaung terdengar lirih saat mengucapkan maaf pada publik telah membuat konten di media sosial yang membuat resah publik.

Menggunakan baju serta masker serba hitam, Samuel mengaku membuat konten tanpa berpikir panjang

"Saya pribadi mohon maaf, permohonan maaf juga saya tujukan khusus kepada publik dan Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) dan para dokter di seluruh Indonesia," ujarnya di live Instagram @idi.jakartaselatan, Kamis (22/4/2021).

Baca Juga: Fakta-fakta Video Viral Dokter Kevin yang Lecehkan Perempuan

1. Kevin siap terima konsekuensi

Minta Maaf, Dokter Kevin: Saya Siap Terima Konsekuensi Ilustrasi TikTok. IDN Times/Arief Rahmat

Kevin bersedia menerima semua konsekuensi atas perbuatannya membuat konten yang menuai kontroversi dan kecaman publik. Dia meminta agar publik tidak takut memeriksakan diri pada tenaga kesehatan yang berbeda gender.

"Saya harap atas kejadian ini tidak memudarkan semangat masyarakat untuk memeriksakan diri. Saya berjanji tidak akan melakukan ini lagi. Saya kedepannya hati-hati untuk bertindak. Saya bersedia menerima konsekuensi yang diberikan, yang sesuai dengan perbuatan saya, dan untuk ke depannya saya akan menjaga nama baik profesi saya. Atas kebaikan dan kemurahan hati untuk semua orang yang memaafkan saya, saya mengucapkan terima kasih," kata Kevin.

2. Kevin dinyatakan telah melanggar kode etik kategori sedang

Minta Maaf, Dokter Kevin: Saya Siap Terima Konsekuensi IDI Jakarta Selatan gelar jumpa pers terkait sanksi dr. Kevin Samuel di Kantor IDI Cabang Jaksel, Jalan Lebak Bulus III, Jaksel, Kamis (22/4/2021). (instagram.com/idi.jakartaselatan)

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Jakarta Selatan M Yadi Permana mengungkapkan, setelah melewati persidangan yang digelar pada Rabu (21/4/2021), IDI menyatakan Kevin Samuel telah melanggar kode etik kategori sedang.

"Yang bersangkutan mengakui kejadian tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi, karena kejadian tersebut sudah termasuk dalam pelanggaran etika profesi kedokteran kategori sedang," ujar Yadi

3. IDI kenakan sanksi enam bulan

Minta Maaf, Dokter Kevin: Saya Siap Terima Konsekuensi IDN Times/Izza Namira

Yadi mengatakan, IDI cabang Jakarta Selatan menjatuhkan sanksi kepada Kevin Samuel sesuai kategori pelanggaran, yang sanksinya termasuk kategori satu dan kategori dua yang terukur selama 6 bulan.

"Maka IDI cabang Jakarta Selatan telah mengenakan sanksi kepada yang bersangkutan sesuai dengan kategori pelanggaran sanksinya, termasuk kategori satu dan kategori dua yang terukur, tentu selama 6 bulan," kata Yadi.

Yadi mengungkapkan, proses investigasi dam persidangan dilakukan oleh Majelis Kehormatan dan Etika Kedokteran IDI cabang Jakarta Selatan.

"Sanksi yang diberikan sudah merujuk pada mekanisme tata kelola organisasi kedokteran," imbuhnya

Selain itu, persidangan yang digelar tepat pada Hari Kartini mengikuti tata tertib organisasi profesi kedokteran.

4. Konten Kevin tuai kontroversi dan kecaman

Minta Maaf, Dokter Kevin: Saya Siap Terima Konsekuensi dokter Kevin Samuel Marpaung buat konten pembukaan persalinan (TikTok/Kevin Samuel Marpaung)

Sebelumnya, Kevin Samuel Marpaung ramai dikecam oleh warganet karena video TikTok yang diunggah melalui akun pribadinya @dr.kepinsamuelmpg. Warganet menganggap konten video tersebut melecehkan kaum perempuan, khususnya ibu hamil.

Dalam video tersebut, ia menunjukkan respons melalui gerakan tangan dan raut muka ketika ada pasien ibu hamil yang hendak memeriksa kandungannya. Video berdurasi 15 detik itu diunggah pada Sabtu (17/4/2021) di TikTok dan dengan cepat menyebar ke media sosial lain seperti Instagram dan Twitter.

Video tersebut direspon berbagai kalangan, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) menyebut, dr. Kevin telah melanggar tiga pasal Kode Etik Dokter Indonesia (KODEKI). Ketiga pasal itu adalah Pasal 1, 2, dan 8.

Pada Pasal 1 tertulis setiap dokter wajib menjunjung tinggi, menghayati, dan mengamalkan sumpah dan atau janji dokter.

Kemudian, pada Pasal 2 menyebutkan seorang dokter wajib selalu melakukan pengambilan keputusan profesional secara independen dan mempertahankan perilaku profesional dalam ukuran tertinggi.

Lalu Pasal 8 berisi bahwa seorang dokter wajib dalam setiap praktik medisnya memberikan pelayanan secara kompeten dengan kebebasan teknis dan moral sepenuhnya disertai rasa kasih sayang (compassion) dan penghormatan atas martabat manusia.

Sementara Dokter Tanpa Stigma dan KOMPAKS juga menilai perilaku Kevin dalam video tersebut melanggar sumpah dokter yang menjadi pedoman dalam profesi dokter di Indonesia.

Baca Juga: Gegara Video Viral Dokter Kevin, Ibu Hamil Ini Beralih ke Bidan

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya