MK Siap Terima Sengketa Hasil Pemilu 2019, Ini 11 Tahap Penanganannya

Jika ada pengajuan hari ini di MK langsung diproses

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan siap menerima pengajuan gugatan sengketa Pemilu 2019, baik Pilpres maupun Pileg, sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) menetapkan hasil rekapitulasi Pilpres 2019.

"Sekiranya ada pengajuan permohonan hari ini bisa langsung diproses," ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono dikutip dari Antara, Selasa (21/5).

1. MK siap memproses gugatan Pemilu 2019

MK Siap Terima Sengketa Hasil Pemilu 2019, Ini 11 Tahap PenanganannyaANTARA FOTO/Fanny Octavianus

Meski demikian, MK tetap akan memastikan terlebih dahulu terkait Surat Keputusan Penetapan KPU, yang berfungsi sebagai acuan penentuan batas waktu pengajuan permohonan.

"Tetapi secara garis besar, kami di MK sudah siap. Gugus tugas sudah siaga menerima pengajuan, begitu pula dengan prasarana dan pengamanan," kata Fajar.

2. Ada 11 tahap penanganan perkara Pemilu 2019 di MK

MK Siap Terima Sengketa Hasil Pemilu 2019, Ini 11 Tahap PenanganannyaANTARA FOTO/Galih Pradipta

Sebelumnya, MK mengumumkan penanganan perkara Pemilu 2019 di MK terdiri dari sebelas tahap, mulai dari pengajuan permohonan hingga penyerahan salinan putusan.

Sebelas tahap tersebut diberlakukan berdasarkan Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu.

MK Siap Terima Sengketa Hasil Pemilu 2019, Ini 11 Tahap PenanganannyaIDN Times/Sukma Shakti

3. Tahapan-tahapan penanganan perkara Pemilu 2019

MK Siap Terima Sengketa Hasil Pemilu 2019, Ini 11 Tahap PenanganannyaFOTO ANTARA/Dwi Prasetya

Adapun tahap pertama adalah pengajuan permohonan pemohon yang dimulai pada 23 hingga 25 Mei untuk sengketa Pemilu Presiden (Pilpres). Sementara, untuk sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) pada 8 Mei hingga 25 Juni.

Setelah pengajuan permohonan, tahap selanjutnya adalah pemeriksaan kelengkapan permohonan pemohon yang dilanjutkan dengan perbaikan kelengkapan permohonan pemohon.

Selanjutnya, pencatatan permohonan pemohon Buku Registrasi Perkara Konstitusi untuk Pilpres dilaksanakan pada 11 Juni, sementara untuk Pileg pada 1 Juli.

Tahap kelima adalah penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pihak pemohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI).

Sidang pendahuluan sebagai tahap keenam untuk Pilpres diagendakan digelar pada 14 Juni, sementara Pileg pada 9 hingga 12 Juli. Setelah tahap pemeriksaan pendahuluan dilalui, pemohon diminta menyerahkan perbaikan jawaban dan keterangan dari pihak pemohon.

Sidang pemeriksaan sebagai tahap kedelapan, dan diagendakan pada 17 hingga 21 Juni untuk Pilpres dan untuk Pileg diagendakan pada 13 hingga 30 Juni.

Tahap selanjutnya adalah Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), kemudian dilanjutkan dengan sidang pengucapan putusan. Sidang pengucapan putusan untuk perkara Pilpres diagendakan digelar pada 28 Juni, sementara untuk Pileg pada 6 hingga 9 Agustus.

Tahap terakhir adalah penyerahan salinan putusan dan pemuatan dalam laman MK.

Baca Juga: Jokowi: Saya Sangat Menghargai Prabowo-Sandiaga ke MK

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya