Mobil Rescue Dinsos Tabrak Lari Pesepeda, Kemensos Buka Suara  

Bupati Takalar meminta maaf atas peristiwa tabrak lari itu

Jakarta, IDN Times - Jagat media sosial dihebohkan dengan video yang memperlihatkan mobil rescue warna biru yang terlibat tabrakan dengan pesepeda. Akun @tribuntimur mengunggah video tersebut dengan menyebutkan keterangan bahwa kejadian berlangsung di Jalan Nusantara, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Jumat (30/07/2021).

Akun @tribuntimur juga me-mention tweet tersebut ke akun Twitter resmi Kementerian Sosial @KemensosRI. Atas informasi tersebut, dapat diklarifikasi bahwa mobil tersebut merupakan Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Sosial yang dipinjampakaikan kepada Pemerintah Kabupaten Takalar, pada tahun 2017, dengan No. Pol B 9551 PSD.

1. Kemensos serahkan mobil rescue pada Pemkab Takalar

Mobil Rescue Dinsos Tabrak Lari Pesepeda, Kemensos Buka Suara  Tangkapan layar rekaman video, mobil Rescue Kemensos tabrak pesepeda di Makassar/Istimewa

Dalam siaran tertulis yang diterima IDN Times, berita acara serah terima mobil yang ditandatangani kedua belah pihak disebutkan bahwa mobil Rescue Tactical Unit (RTU) yang diserahkan Kementerian Sosial kepada Pemerintah Kabupaten Takalar untuk mendukung penanganan bencana.

Pada Pasal 2 Berita Acara Serah Terima, disebutkan bahwa mobil tersebut merupakan tanggung jawab Kepala Dinas Sosial (Pemerintah Kabupaten Takalar). Pasal 3 disebutkan bahwa pemeliharaan dan segala yang timbul selama pelaksanaan pinjam pakai menjadi tanggung jawab peminjam (Pihak Kedua/Pemerintah Kabupaten Takalar).

Baca Juga: Viral, Mobil Rescue Kemensos Tabrak Lari Pesepeda di Makassar

2. Bupati Takalar minta maaf

Mobil Rescue Dinsos Tabrak Lari Pesepeda, Kemensos Buka Suara  Ilustrasi Tabrakan (IDN Times/Mardya Shakti)

Terkait video berisi mobil viral tersebut pula, Bupati Takalar Syamsari mengungkapkan di akun Instagram bahwa dia mendapat info dan membaca dari medsos bahwa mobil Rescue milik Dinsos PMD Takalar telah menabrak pesepeda di Makassar.

“Oleh karena itu, sebagai pribadi atas nama pemkab Takalar memohon maaf sebesar-besarnya atas kejadian ini. Kami telah tugaskan Kadis Sosial dan PMD Takalar untuk mengurus dan menyelesaikannya,” katanya.

3. Polres Pelabuhan Makassar menangkap pelaku tabrak lari

Mobil Rescue Dinsos Tabrak Lari Pesepeda, Kemensos Buka Suara  Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara, Polres Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, menangkap pelaku tabrak lari terhadap pesepeda setelah videonya yang terekam melalui video kamera pengawas (CCTV) menyebar dengan cepat di media sosial.

Kapolres Pelabuhan AKBP Kadarislam di Makassar, Jumat, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah adanya video viral terkait tabrak lari yang terjadi di Jalan Nusantara Makassar ini dan berhasil menangkap pelakunya.

"Sore tadi mereka sudah datang dan diambil keterangannya di Polres. Untuk sementara ini, kami masih melakukan pemeriksaan-pemeriksaan," ujarnya dikutip dari ANTARA.

Kapolres Pelabuhan AKBP Kadarislam mengatakan pelaku penabrak yang menggunakan mobil rescue double cabin milik Dinas Sosial Kabupaten Takalar berinisial SB yang tidak lain adalah sopir dari Kepala Dinas Sosial Takalar Dirham.

Dia menjelaskan kejadian itu berdasarkan keterangan dari saksi korban dan pelaku terjadi pada Rabu (28/7) pagi dan saat itu Kadinsos Takalar Dirham dan sopirnya SB baru saja melaksanakan kegiatan dan bergegas pulang ke Takalar.

Namun, saat di Jalan Nusantara karena kondisi arus lalu lintas yang lengang dan hanya ada beberapa rombongan pesepeda serta kendaraan roda dua lainnya yang melintas.

"Kan situasi arus lalu lintas terlihat lengang jadi mobilnya dikebut untuk buru-buru kembali ke Takalar. Saksi-saksi sudah kami periksa semuanya," kata dia.

4. Pelaku takut dan melarikan diri

Mobil Rescue Dinsos Tabrak Lari Pesepeda, Kemensos Buka Suara  Tangkapan layar rekaman video, mobil Rescue Kemensos tabrak pesepeda di Makassar/Istimewa

Mantan Kapolres Bone itu menyatakan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya dan tidak berani menolong korban usai tabrakan itu karena rekan korban riuh dengan sorakan sehingga pelaku melarikan diri.

"Pelaku ini singgah setelah kejadian itu, tetapi karena situasi ramai dan banyak sorakan, pelaku melarikan diri. Pelaku takut apalagi kepala dinasnya itu sudah tua, jadi melarikan diri," ucapnya.

Atas kejadian itu, polisi akan menggunakan pasal 312 tentang tabrak lari undang-undang nomor 22 tahun 2009.

"Ancaman hukumannya itu tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp75 juta. Mobil dinasnya juga sudah kita amankan sekarang sebagai barang bukti," ujarnya

Baca Juga: Pesepeda di Bundaran HI Jadi Korban Tabrak Lari Mobil

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya