Mudahkan Pekerja Sosial, Mensos Rampingkan 420 Peraturan Jadi 100
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Sosial melakukan perampingan aturan dari 420 peraturan Menteri Sosial menjadi 100 peraturan. Peraturan yang disederhanakan merupakan regulasi sejak 1955 hingga 2019.
"Saya minta agar dilakukan penyederhanaan peraturan Menteri Sosial. Jadi regulasi mengenai pekerjaan sosial ini menjadi ringkas semacam omnibus law. Dengan begitu pelayanan kepada masyarakat akan lebih cepat dan maksimal," ujar Menteri Sosial Juliari P Batubara dalam siaran tertulis, Selasa (14/1).
1. Biro Hukum Kementerian Sosial tengah bekerja intensif menginventarisasi lebih dari 420 peraturan
Juliari mengatakan penyusunan regulasi tersebut, termasuk di dalamnya Peraturan Menteri Sosial (Permensos) yang tengah disiapkan untuk pelaksanaan UU No 14 Tahun 2019 tentang Pekerjaan Sosial.
Terkait hal ini, Biro Hukum Kementerian Sosial tengah bekerja intensif menginventarisasi lebih dari 420 Permensos untuk disederhanakan.
"Saya minta nanti hanya tertinggal 100 Peraturan Menteri Sosial saja," kata Juliari.
Topik ini mengemuka dalam perbincangan Menteri Sosial dengan delegasi Konsorsium Pekerjaan Sosial Indonesia (KPSI) di ruang Rapat Lantai ll, di Jakarta, Senin (13/01).
Baca Juga: [WANSUS] Mensos Juliari: Diminta Jadi Menteri, Saya Gak Terlalu 'Wow'
2. Peraturan ini akan meningkatkan efektivitas pelayanan pekerja sosial
Juliari berharap penyederhaan peraturan ini akan meningkatkan efektivitas pelayanan yang diberikan para pekerja sosial, menyusul diterbitkannya UU No 14 Tahun 2019.
Editor’s picks
Untuk mengimplementasikan ketentuan dalam undang-undang ini, diperlukan peraturan pendukung, termasuk Peraturan Menteri Sosial. Langkah ini untuk memastikan regulasi yang nantinya tersisa, benar-benar bisa memperkuat dan menunjang kinerja pekerja sosial.
“Jadi jangan sampai masih ada peraturan yang di dalamnya terdapat ketentuan yang justru membuat kita kesulitan sendiri,” kata Juliari.
3. Percepatan proses pembangunan kampus baru Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos) Bandung memperkuat peran pekerja sosial
Selain regulasi, topik lain yang disinggung dalam pertemuan ini -- masih dalam konteks penguatan peran pekerja sosial, adalah percepatan proses pembangunan kampus baru Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos) Bandung.
Pembangunan kampus baru tersebut erat hubungannya dengan ketersediaan sarana dan prasarana bagi pembentukan SDM pekerjaan sosial yang disyaratkan dalam undang-undang.
Sekretaris Jenderal Hartono Laras menyatakan, dalam pertemuan itu, KPSI yang hadir dengan 15 pilar di bawahnya, berharap langkah-langkah ini bisa segera direalisasikan. Harapan KPSI kepada Kementerian Sosial juga penyediaan sarana prasarana berupa pembangunan kampus Poltekesos Bandung.
Juga sejalan dengan diterbitkannya UU No 14 Tahun 2019 merupakan pengakuan terhadap profesi pekerjaan sosial. Konsekuensinya, kata Hartono, dibutuhkan sarana pembinaan terhadap profesi itu, dalam hal ini kampus yang representatif.
4. Mensos ingin adanya pola pembibitan dari pengembangan kampus Polteksos
Menurut Hartono, Menteri Sosial menyambut baik harapan KPSI. Untuk mendorong harapan ini, Mensos memerintahkan Badan Pendidikan Penelitian dan Penyuluhan Sosial untuk berperan aktif, terutama melalui Pusat Pengembangan Profesi (Pusbangprof).
“Ke depan, Mensos menghendaki adanya pola pembibitan dari pengembangan kampus Polteksos. Jadi seperti sekolah-sekolah kedinasan,” kata Hartono.
Baca Juga: Mensos: Bantuan Beras ke Daerah Bencana Tunggu Status Tanggap Darurat