Mudik Dilarang, Penerbangan Bandara Soetta Turun 90 Persen 

Sejumlah maskapai mengkonfirmasi tidak melayani penerbangan 

Jakarta, lDN Times - Pelarangan mudik yang dimulai pada 6 Mei 2021 berimbas pada lalu lintas penerbangan di Bandara Angkasa Pura II.

President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan bandara-bandara AP II turut berkontribusi dalam pencegahan penyebaran COVID-19 dengan menjalankan penuh ketentuan peniadaan mudik.

Dia menerangkan ketentuan peniadaan mudik pada hari pertama, Kamis (6/5/ 2021) berjalan optimal di bandara-bandara AP II, bahkan Bandara Soekarno-Hatta mengalami penurunan sampai 90 persen.

"Lalu lintas penerbangan di bandara AP II, termaauk Bandara Soekarno-Hatta yang merupakan bandara terbesar di Indonesia, mengalami penurunan hingga 90 persen dibandingkan dengan hari-hari sebelumnya. Ini menandakan perjalanan memang tidak dilakukan masyarakat, kecuali dalam keadaan mendesak," ujarnya dalam siaran tertulis diterima IDN Times, Jumat (7/5/2021).

1. Sejumlah maskapai tidak melayani penerbangan

Mudik Dilarang, Penerbangan Bandara Soetta Turun 90 Persen Suasana Bandara Soekarno Hatta saat Larangan Mudik. (dok. AP II).

Dia menambahkan penerbangan yang ada di bandara-bandara AP II hari ini sudah mampu mengakomodir kebutuhan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak.

Sejumlah maskapai telah mengkonfirmasi tidak melayani penerbangan di bandara-bandara AP II pada 6 sampai 17 Mei 2021, sebagai upaya mendukung pemerintah terkait ketentuan peniadaan mudik guna mencegah penyebaran COVID-19.

"Bagi calon penumpang yang sebelumnya sudah memiliki tiket penerbangan di tanggal itu, maskapai memberikan sejumlah opsi, seperti yang diinformasikan oleh Lion Air Group yaitu proses pengembalian dana (refund), proses perubahan jadwal keberangkatan (reschedule and rebook), dan proses perubahan rute penerbangan (reroute)," jelasnya.

Baca Juga: Larangan Mudik, Transportasi di Wilayah Aglomerasi Tetap Beroperasi

2. Pelaku perjalanan yang dikecualikan

Mudik Dilarang, Penerbangan Bandara Soetta Turun 90 Persen Suasana Bandara Soekarno Hatta saat Larangan Mudik. (dok. AP II).

Seperti diketahui, pada 6 - 17 Mei 2021 ditetapkan sebagai periode peniadaan mudik. Pada periode tersebut, sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 tahun 2021, larangan perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu:

- Bekerja/perjalanan dinas,
- Kunjungan keluarga sakit
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- Ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Adapun pelaku perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara pada masa peniadaan mudik wajib memiliki surat izin perjalanan tertulis dengan ketentuan:

1. Bagi pegawai instansi pemerintah/ASN/pegawai BUMN/pegawai BUMD, prajurit TNI dan anggota Polri: melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat setingkat eselon II;
2. Bagi pegawai swasta: melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan;
3. Bagi pekerja sektor informal: melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah;
4. Bagi masyarakat umum nonpekerja: melampirkan print out surat izin tertulis dari dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah;

3. Posko pengendalian transportasi udara sudah dibuka

Mudik Dilarang, Penerbangan Bandara Soetta Turun 90 Persen Suasana Bandara Soekarno Hatta saat Larangan Mudik. (dok. AP II).

Selain itu, AP II juga membuka Posko Pengendalian Transportasi Udara Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 H di bandara-bandara yang dikelola perseroan.

Awaluddin mengatakan posko di 19 bandara AP II bertugas antara lain untuk menjalankan fungsi monitoring dan pemeriksaan dokumen-dokumen atau surat-surat keterangan tersebut.

Posko Monitoring dan Pemeriksaan ini merupakan posko gabungan seluruh stakeholder yakni Satgas Penanganan COVID-19, Otoritas Bandara, maskapai, AP II, TNI/Polri, Pemda, Karantina, Imigrasi, serta Bea dan Cukai.

"Mereka bertugas melakukan pemeriksaan dokumen persyaratan perjalanan bagi pelaku perjalanan yang dikecualikan dari larangan, mencatat kriteria orang dalam perjalanan, serta berkoordinasi penuh untuk memastikan penerapan protokol kesehatan seperti phyisical distancing dan sebagainya," ucapnya.

 

Baca Juga: Hari Pertama Larangan Mudik, Pergerakan Transportasi Turun Signifikan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya