MUI Jakarta: Wanita Goyang Itu Haram, Termasuk Joget Pargoy

MUI Jatim keluarkan fatwa haram goyang pargoy

Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta, Munahar Muchtar, menegaskan goyang pargoy yang tengah viral di media sosial termasuk haram.

"Kalau urusan goyang apa namanya goyang pargoy. Yang namanya goyang kalau wanita yang melakukan sudah jelas haramnya, artinya sudah jelas yang membuat seseorang mengeluarkan birahi karena tontonannya sudah jelas haramnya," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (2/12/2022).

1. MUI Jakarta menguatkan fatwa haram goyang pargoy

MUI Jakarta: Wanita Goyang Itu Haram, Termasuk Joget PargoyLogo Majelis Ulama Indonesia (MUI) (IDN Times/Mui.or.id)

Menurut Munahar, fatwa haram yang dikeluarkan MUI Jawa Timur merupakan suatu penegasan bahwa goyang pargoy haram.

"Ya kita pasti menguatkan ini sudah jelas hal yang sudah diharamkan. Saya minta ini untuk sesuatu yang sudah jelas haramnya ya sudah itu yang gak boleh. Kalau sudah keluar maklumat dari sana sama aja MUI sama aja, yang halal ya halal yang haram ya haram," imbuhnya.

Baca Juga: Kisah Ketua MUI Sembunyi di Kolong Meja saat Gempa Cianjur

2. MUI Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram tentang joged pargoy

MUI Jakarta: Wanita Goyang Itu Haram, Termasuk Joget PargoyIlustrasi media sosial (Dok. Rehia Sebayang)

Diketahui Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember, Jawa Timur menjadi sorotan setelah mengeluarkan fatwa haram tentang joged pargoy.

Dalam isi fatwa haram yang diambil berdasarkan hasil rapat komisi fatwa pada 19 November 2022 lalu, MUI Jember menjelaskan alasan mengapa joged pargoy diharamkan. Salah satu alasan MUI Jember mengharamkan joged pargoy karena dinilai sebagai gerakan erotis yang memamerkan aurat tubuh.

Selain itu, goyangan yang populer di media sosial itu juga dinilai menimbulkan syahwat lawan jenis.

"Hukum joged pargoy adalah haram karena mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis,” tulis MUI Jember dalam salah satu poin yang terdapat pada fatwa.

3. Joged pargoy tidak mencerminkan seorang muslim yang berakhlak

MUI Jakarta: Wanita Goyang Itu Haram, Termasuk Joget PargoyViral Video Diduga Penutupan Jambore Daerah Sumut Pakai Musik Dugem (Capture Video dari Facebook Tony Murianto)

Lebih lanjut, MUI Jember juga menganggap joged pargoy tidak mencerminkan seorang muslim yang berakhlak. Hal itu juga dianggap menodai nilai-nilai kesopanan, moral, dan adat istiadat, khususnya di Kabupaten Jember.

"Mengajak umat Islam Kabupaten Jember untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai Kabupaten religius," tulis fatwa tersebut.

Baca Juga: MUI Jember Keluarkan Fatwa Haram Joged Pargoy: Timbulkan Syahwat

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya