MUI: Salat Berjamaah di Masjid dan Mushala Boleh Tidak Pakai Masker
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kini mengizinkan masyarakat untuk tidak menggunakan masker saat salat berjamaah di masjid dan musala. Izin ini dikeluarkan seiring peraturan baru dari pemerintah yang mencabut aturan wajib masker di ruangan terbuka.
"Pelaksanaan salat bagi masyarakat muslim yang sehat sudah tidak memakai masker lagi. Dan usai salat, jika berada di ruang publik, perlu menyesuaikan," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times di Jakarta, Selasa (17/5/2022).
Baca Juga: [BREAKING] Jokowi Cabut Aturan Penggunaan Masker di Ruang Terbuka
1. Karpet dan sajadah boleh terus digelar
Asrorun menambahkan, pengurus masjid atau musala bisa kembali menggelar karpet dan sajadah, setelah sebelumnya dilipat untuk mencegah penularan COVID-19.
"Ini untuk kenyamanan dan kekhusyu'an beribadah," katanya.
2. Tetap jaga kesehatan dan waspada
Editor’s picks
Meski demikian, Asrorun mengingatkan agar jemaah tetap menjaga kesehatan. Jika ada indikasi badan kurang sehat, sebaiknya istirahat dan memeriksakan diri.
"Mencegah lebih bagus sebagai wujud ikhtiar untuk terus menekan potensi peredaran sekecil apa pun. Karena kita lihat bahwa wabah belum sepenuhnya hilang, seperti kasus di Korea baru-baru ini," ujarnya.
3. Presiden Jokowi cabut aturan wajib masker di ruangan terbuka
Sebelumnya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo mencabut aturan pemakaian masker di ruangan terbuka. Keputusan ini dibuat karena kasus COVID-19 di Indonesia sudah terkendali.
"Dengan memperhatikan kondisi saat ini, di mana penanganan pandemik COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali, maka perlu saya menyampaikan beberapa hal, pertama pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," ujar Jokowi dalam pernyataannya yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).
"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker, namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," lanjut Jokowi.
Baca Juga: [BREAKING] Jokowi Cabut Aturan Wajib Tes Antigen-PCR Bila Sudah Vaksinasi Lengkap