MUI : Salat Idul Adha Berjamaah di Zona Merah Tidak Diperkenankan

Salat Idul Adha di rumah saja

Jakarta, IDN Times - Komisi Fatwa Mejalis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan salat Idul Adha 2021 berjamaah di zona merah ditiadakan. Hal ini sesuai dengan Komisi Fatwa Mejalis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat wabah COVID.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat Miftahul Huda menerangkan salat Idul Adha yang menjadi salah satu syiar keagamaan, sehingga umat Islam mempunyai keinginan kuat untuk melaksanakan salat yang hanya dilakukan satu tahun sekali.

"Tetapi kembali lagi dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaran Ibadah dalam situasi terjadi wabah COVID-19, jika suatu daerah itu zona merah maka tidak diperkenankan salat Idul Fitri berjamaah di masjid atau tempat terbuka, karena sangat rawan," ujarnya dalam konferensi pers dipantau youtube BNPB, Rabu (23/6/2021).

Baca Juga: Jelang Idul Adha 2021, Pasar Dombret Jual Hewan Ternak Secara Online 

1. Umat muslim di zona hijau dibolehkan salat Idul Adha berjamaah

MUI : Salat Idul Adha Berjamaah di Zona Merah Tidak DiperkenankanUmat muslim menunaikan ibadah shalat Idul Adha 1441 H di Masjid Al Azhar, Jakarta, Jumat (31/7/2020). Umat muslim di seluruh Indonesia mulai melaksanakan shalat Idul Adha secara berjamaah di tengah pandemik COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pras.

Miftahul menyarankan bagi warga muslim di daerah zona merah maka melaksanakan salat Idul Adha di rumah bersama keluarga. Sementara untuk zona hijau diperbolehkan.

"Bila daerah tersebut zona hijau, boleh melakukan shalat berjamaah tentunya dilakukan dengan prokes (protokol kesehatan) ketat memakai masker, cek suhunya, cuci tangan dan prokes lain," imbuhnya.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Disnak Jatim Perketat Ternak dari Tulungagung

2. Tetap jaga prokes saat sembelih hewan kurbam

MUI : Salat Idul Adha Berjamaah di Zona Merah Tidak DiperkenankanANTARA FOTO/Arnas Padda

Terkait penyembelihan hewan kurban, Miftahul menyampaikan imbauan senada. Bagi daerah zona merah, penyembelihan hewan kurban diarahkan ke rumah pemotongan hewan.

"Komisi fatwa MUI mengimbau,agar tetap melakukan prokes dengan mengatur jarak fisik untuk meminimalisir kerumunan, ini tentunya ini di zona hijau," katanya.

3. MUI minta satgas pertegas zona merah

MUI : Salat Idul Adha Berjamaah di Zona Merah Tidak DiperkenankanWarga berkendara di zona merah COVID-19 RT 006 RW 01, Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (21/6/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

Sementara, Sekretaris Jendral MUI Amirsyah Tambunan mengatakan terkait daerah-daerah zona merah harus dipertegas lagi, untuk itu pihaknya mengimbau pada Satgas baik di provinsi atau daerah agar melakukan konsolidasi sampai ke tingkat RT.

"Jika ada (jamaah) positif di masjid maka tidak semua masjid di tutup itu tidak bijak, maka saya imbau satgas masih ada waktu untuk konsolidasi untuk mempertegas zona merah," ujarnya.

Baca Juga: [UPDATE] Rekor Tertinggi! Kasus COVID-19 Naik 15.308 Hari Ini

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya