Naik Motor Dilarang Pakai Sandal Jepit, Pakar UGM: Perlu Waktu!

Berkendara yang aman wajib gunakan sepatu

Jakarta, IDN Times - Larangan penggunaan sandal jepit saat berkendara masih menjadi polemik hingga kini. Iimbauan Korps Lalu Lintas Kepolisian RI ini dinilai demi keamanan dan keselamatan para pengendara sepeda motor.

Pakar teknik lalu lintas dan teknik transportasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Dewanti, memberikan pandangan yang sama. Menurutnya, imbauan tersebut memang bertujuan untuk melindungi sekaligus menjaga keselamatan diri pengendara sepeda motor.

Sejauh ini banyak yang menilai bahwa sepeda motor sebagai the most dangerous vehicle. Kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermotor sangat berbahaya.

“Kenapa, jika terjadi insiden sangat rentan mencederai pengendara atau penumpangnya. Kesenggol pastinya langsung badan, jatuh juga langsung berbenturan, berbeda dengan mobil yang ada bodi pelindungnya," ujarnya, dalam siaran tertulis, Kamis (23/2/2022).

1. Pengemudi motor juga harus pakai celana panjang

Naik Motor Dilarang Pakai Sandal Jepit, Pakar UGM: Perlu Waktu!Ilustrasi arus balik (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Dewanti memaparkan, soal keamanan dan keselamatan pengendara sepeda motor ini memang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 pasal 4.

Dalam pasal tersebut dijelaskan mengenai pemenuhan aspek keselamatan yang harus memenuhi sejumlah aspek.

"Khusus untuk pengemudi, ada beberapa hal yang harus dipatuhi, antara lain memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya disertai dengan identitas pengemudi, menggunakan celana panjang, menggunakan sepatu, menggunakan sarung tangan dan membawa jas hujan," paparnya.

Baca Juga: Satlantas Polresta Bandar Lampung Imbau Pemotor Tak Pakai Sandal Jepit

2. Pemotor wajib menggunakan sepatu apabila tidak ingin ingin celaka di jalan

Naik Motor Dilarang Pakai Sandal Jepit, Pakar UGM: Perlu Waktu!Pengemudi Grab menjajal motor listrik yang dipesan Grab Indonesia kepada Viar Motor Indonesia. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Sehingga lanjut Dewanti, dengan aturan tersebut sebenarnya tidak ada lagi alasan bagi pengendara sepeda motor untuk tidak menggunakan alas kaki yang layak saat berkendara.

"Pemotor wajib menggunakan sepatu apabila tidak ingin ingin celaka di jalan," tegasnya.

3. Perlu waktu dan proses sosialisasi terlebih dahulu

Naik Motor Dilarang Pakai Sandal Jepit, Pakar UGM: Perlu Waktu!Tim gabungan penegakan disiplin protokol kesehatan COVID-19 PPU ketika menggelar razia (IDN Times/Ervan)

Meski begitu, kata Dewanti, tidak serta merta aturan tersebut menjadi aturan yang harus segera diberlakukan di masyarakat. Untuk pemberlakuannya perlu waktu dan proses sosialisasi terlebih dahulu.

Seperti implementasi pemakaian helm beberapa tahun lalu, untuk pemberlakuan aturan tersebut butuh waktu yang lama. Bahkan di awal-awal soal helm sebagai pelindung kepala menimbulkan pro kontra di masyarakat.

“Ada yang beralasan panas, sumuk, jika sanggulan tidak bisa dan lain-lain. Proses penyadaran butuh waktu dan pada akhirnya sekarang sudah lumayan untuk pengguna helm ini, jika di awal-awal dulu mungkin masih sekitar 70 persen, kini hampir 98-99 persen apalagi di perkotaan," jelasnya.

Baca Juga: Larangan Sandal Jepit Saat Naik Motor, Pengamat UGM: Butuh Proses    

4. Kecelakan didominasi keterlibatan motor

Naik Motor Dilarang Pakai Sandal Jepit, Pakar UGM: Perlu Waktu!IDN Times/Galih Persiana

Dewanti mengakui menyangkut keselamatan diri ini di masyarakat Indonesia memang belum begitu baik dibanding di negara-negara yang memiliki sistem transportasi yang sudah baik.

Oleh karena itu, diperlukan konsistensi dan kontinuitas dari pihak kepolisian dan pihak-pihak lain terkait keselamatan berkendara ini.

“Namanya kecelakaan di perkotaan memang lebih didominasi oleh keterlibatan sepeda motor. Ini bisa dipahami karena jumlah sepeda motor paling banyak dibanding yang lain, dan yang paling banyak menjadi korban kecelakaan adalah mereka yang usia muda antara 20 – 45 tahun, kelompok-kelompok usia muda dan produktif," terangnya.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya