Nasib Ferdy Sambo Usai Ditetapkan Tersangka Disinggung Kapolri

Ferdy Sambo merekayasa peristiwa penembakan Brigadir J

Jakarta, IDN Times - Tim Khusus (Timsus) Polri akhirnya menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Brigadir J tewas bersimbah darah pada Jumat, 8 Juli 2022.

Menurut Kapolri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo, saat dilakukan pendalaman dan olah TKP, ditemukan sejumlah hal yang menghambat proses penyidikan. Dari kejanggalan-kejanggalan yang didapatkan, nampak kentara seperti hilangnya CCTV, dan sejumlah hal lain. Sehingga muncul dugaan ada hal-hal yang ditutupi dan direkayasa.

"Apa yang menjadi pertanyaan publik sudah kita jawab," ujar Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

Kapolri menerangkan, Ferdy Sambo saat ini masih berada di rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. "Posisi Irjen FS saat ini ditempat khusus di rutan Brimob," katanya.

Namun setelah penetapan tersangka, Kapolri masih belum bicara rinci soal nasib penahanan Irjen Ferdy Sambo.

"Setelah penetapan tersangka akan ditahan dan akan diputuskan oleh tim, apakah akan ditahan di rutan Brimob atau di tempat yang lain (Bareskrim), nanti akan diputuskan setelah pemeriksaan FS sebagai tersangka," imbuh Kapolri.

Kapolri juga menegaskan bahwa konstruksi peristiwa polisi tembak polisi adalah rekayasa. Dalam pengembangan kasus, ditemukan fakta bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo melakukan rekayasa dengan melepaskan tembakan ke arah tembok untuk merekayasa seolah-olah ada aksi polisi tembak polisi.

“FS melakukan penembakan menggunakan senjata J ke dinding agar terkesan terjadi tembak menembak,” ujar Kapolri.

Kapolri menjelaskan, peristiwa yang sebenarnya adalah penembakan terhadap Brigadir J. “Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap J bahkan J meninggal dunia dilakukan RE atas perintah FS,” kata dia.

Diketahui Polri menetapkan empat tersangka dalam pembunuhan Brigadir J yakni Bharada E, Bripka RR, KM dan FS yang dikenakan Pasal 340 subsider 338 Jo 55 dan 56 KUHP. “Ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” ujarnya.

Baca Juga: Kapolri Minta Timsus Usut Dugaan Ferdy Sambo Hilangkan Barang Bukti

Topik:

  • Rendra Saputra
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya