Nekat Gulirkan People Power, Ini Konsekuensinya Menurut Yusril Ihza

Prabowo diminta melaporkan ke MK

Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyarankan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang tidak bisa menerima hasil Pilpres 2019 mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Jika dalam sidang MK mereka tetap dinyatakan kalah namun masih mendeklarasikan diri sebagai Presiden dan Wakil Presiden, kemudian mengerahkan massa untuk memaksa mundur Presiden dan Wakil Presiden yang secara konstitusional terpilih, maka tindakan tersebut bukan lagi people power,  "Melainkan tindakan kudeta," demikian tulis Yusril di media sosial Facebook resminya, Senin (20/5).

"Jika gagal maka pemimpin kudeta revolusioner dan tokoh-tokohnya akan ditangkap dan diadili sebagai pelaku pengkhianatan terhadap negara. Jadi mereka menghadapi pilihan ini," tulis Yusril.

Yusril meminta semua pihak tetap menghormati proses konstitusional dalam menyikapi keputusan akhir KPU tentang pemenang Pilpres.

"People power tidak mungkin bisa digunakan karena landasan sosiologisnya tidak cukup kuat. Lagi pula, jangan dilupakan bahwa people power pada akhirnya akan mencari legitimasi konstitusional," ujarnya.

Baca Juga: Jokowi: Saya Sangat Menghargai Prabowo-Sandiaga ke MK

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya