Ngeri, Eks Penyidik KPK Minta Suap Rp1,5 M ke Mantan Wali Kota Cimahi

Mantan Wali Kota Cimahi kembali ditangkap KPK

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) mengungkapkan, mantan penyidik Stepanus Robin Pattuju diduga sempat meminta uang Rp1,5 miliar kepada eks Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, mengatakan uang tersebut untuk memuluskan jalan Ajay agar informasi di Kota Cimahi oleh tim KPK tidak berlanjut. Selain itu, Robin juga mengiming-imingi Ajay tidak menjadi target operasi KPK.

"Stepanus Robin Pattuju diduga sempat meminta uang Rp1,5 miliar namun AMP hanya menyanggupi akan memberikan uang hanya Rp500 juta," ujar Ali Fikri di Gedung KPK, Kamis (18/8/2022).

Baca Juga: Kembali Ditangkap KPK, Eks Wali Kota Cimahi Masih Diperiksa 

1. Robin menggandeng pengacara untuk meyakinkan Ajay

Ngeri, Eks Penyidik KPK Minta Suap Rp1,5 M ke Mantan Wali Kota CimahiMantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Ali menambahkan agar semakin yakin, Robin menggandeng advokat Maskur Husain untuk memberikan saran pada Ajay.

"Merespons tawaran tersebut, AMP diduga sepakat dan bersedia untuk untuk menyiapkan dan memberikan sejumlah uang pada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain," katanya.

2. Ajay beri Rp100 juta sebagai tanda jadi

Ngeri, Eks Penyidik KPK Minta Suap Rp1,5 M ke Mantan Wali Kota CimahiKPK menangkap eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Ali menerangkan penyerahan uang dilakukan di salah satu hotel di Jakarta, selanjutnya Ajay menyerahkan langsung uang tunai Rp100 juta sebagai tanda jadi pada Robin.

"Sisanya nantinya akan diberikan melalui ajudan AMP. Adapun jumlah uang yang diduga diberikan AMP pada Stepanus Robin Pattuju alias Roni dan Maskur Husain seluruhnya sekitar Rp500 juta," katanya.

Baca Juga: Baru Bebas dari Bui, Eks Wali Kota Cimahi Kembali Ditangkap KPK

3. KPK pastikan penanganan perkara sesuai SOP

Ngeri, Eks Penyidik KPK Minta Suap Rp1,5 M ke Mantan Wali Kota CimahiKPK menangkap kembali eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Atas perbuatannya tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kami memastikan, penanganan perkara di KPK dilakukan secara profesional sesuai SOP dan koridor hukum. Sehingga kami mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk berhati-hati dan melaporkan jika ada pihak-pihak yang mengaku bisa mengatur penanganan perkara di KPK," tegasnya. 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya