Obat Actemra buat COVID-19 Terkenal Mahal, Menkes: Hanya Dipakai RS

Actemra hanya untuk pasien COVID-19 bergejala berat

Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan, tiga jenis obat yang digunakan untuk pasien COVID-19 seperti Gamaras, Actemra dan Remdesivir tidak boleh distok. Jenis obat-obat tersebut hanya boleh digunakan di rumah sakit.

"Itu harus disuntikkan dan hanya bisa dilakukan di rumah sakit. Jadi tolong biarkan obat-obatan ini digunakan sesuai dengan prosedur,” ujar Budi dikutip dari laman resmi kemkes.go.id, Kamis (29/7/2021).

1. Menkes akan impor meski harganya jutaan

Obat Actemra buat COVID-19 Terkenal Mahal, Menkes: Hanya Dipakai RSMenteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (Dok. Humas KPK)

Budi mengungkapkan, Actemra merupakan obat yang harganya sangat mahal kisaran Rp50 jutaan sampai ratusan juta, padahal harga sebenarnya di bawah 10 juta.

“Juli ini kita akan kedatangan 1.000 vial, Agustus kita akan mengimpor 138 ribu vial. Gamaras kita akan impor 26.000 bulan Juli ini dan akan impor lagi 27.000 bulan Agustus,” imbuhnya.

Baca Juga: Kapan Pandemik COVID-19 Berakhir? Menkes: Terus Terang Saya Gak Tahu

2. Tiga obat terapi COVID-19 tidak diproduksi dalam negeri

Obat Actemra buat COVID-19 Terkenal Mahal, Menkes: Hanya Dipakai RSilustrasi obat Actemra (rheumatologyadvisor.com)

Budi mengakui tiga obat lain yang belum bisa diproduksi dalam negeri yang sangat bergantung kepada ekspor seperti Remdesivir, Actemra dan Gamaras.

“Ini adalah obat-obatan yang di seluruh dunia juga sedang short supply karena semua orang membutuhkan obat-obat ini. Saya sampaikan rencananya untuk Remdesivir Juli ini akan datang, kita bisa impor 150 ribu dan Agustus kita akan impor 1,2 juta. Sekarang kita sudah dalam proses untuk bisa membuat Remdesivir di dalam negeri,” ucap Menkes.

3. Actemra memperoleh rekomendasi WHO untuk pasien COVID-19 gejala berat

Obat Actemra buat COVID-19 Terkenal Mahal, Menkes: Hanya Dipakai RSSejumlah tenaga kesehatan merawat pasien positif COVID-19 di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC), Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Rabu (5/5/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.

Sementara, Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Farmasi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Keri Lestari mengatakan Kevzara dan Actemra merupakan obat yang telah memperoleh rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk pasien dengan gejala berat.

"Obat ini digunakan untuk pasien COVID-19 dengan kategori berat. Rekomendasi penggunaan di Indonesia dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kemenkes juga," katanya.

Baca Juga: Penuhi Stok Obat COVID-19, Pemerintah Impor 3 Obat Ini 

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya