Ombudsman Temukan Maladministrasi Deklarasi Damai Talangsari

Pemenuhan hak-hak dasar korban belum maksimal

Jakarta, IDN Times - Ombudsman menemukan maladministrasi pada Deklarasi Damai untuk menyelesaikan dugaan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Dusun Talangsari Way Jepara Lampung Timur, Provinsi Lampung.

"Penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM berat Talangsari melalui Deklarasi Damai tidak sesuai Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM," ujar Anggota Ombudsman RI Ahmad Suaedy dilansir dari Antara, Kamis (5/12).

1. Tindakan Tim Terpadu penanganan dugaan pelanggaran HAM berat tidak diperkuat Undang-Undang nomor 26 tahun 2000

Ombudsman Temukan Maladministrasi Deklarasi Damai TalangsariANTARA FOTO/Fanny Octavianus

ORI menemukan tindakan 'tim terpadu penanganan dugaan pelanggaran HAM berat' tidak diperkuat dengan landasan Undang-Undang nomor 26 tahun 2000 tentang penyelesaian pelanggaran HAM berat secara nonyudisial.

"Di sana ada persyaratan tertentu yaitu Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi secara nonyudisial harus didasarkan dengan UU," terangnya

2. Hasilnya investigasi semua korban belum mendapatkan pelayanan publik maksimal

Ombudsman Temukan Maladministrasi Deklarasi Damai TalangsariIDN Times/Fariz Fardianto

Ahmad mencontohkan, pada pertimbangan angka 2 dalam Deklarasi Damai menyebutkan bahwa "Selama tiga puluh tahun telah dilakukan pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, dan proses penanganan dalam bentuk pemenuhan hak-hak dasar korban dan keluarga korban."

Namun hasil investigasi Ombudsman RI, pemenuhan hak-hak dasar korban dan keluarga korban maupun warga masyarakat di Dusun Talangsari belum berjalan maksimal.

"Hasilnya belum semua korban mendapatkan pelayanan publik maksimal, terutama karena ada korban yang belum tercatat di Komisi Nasional HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

3. Masyarakat masih takut garap tanah

Ombudsman Temukan Maladministrasi Deklarasi Damai TalangsariANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Suaedy menambahkan lokasi kejadian juga belum normal, sehingga masyarakat masih belum berani menggarap tanah.

"Proses itu masih belum selesai meski sudah dilakukan Supaya dipikirkan bagaimana masyarakat berani menggarap tanah itu lagi,"katanya.

Suaedy memberi saran agar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan melakukan tindakan korektif atas Deklarasi Damai agar sesuai dengan UU 26 tahun 2000.

Suedy menilai Menko Polhukam dianggap perlu menyiapkan regulasi sesuai persyaratan dalam pasal 47 UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Penyelesaian dugaan pelanggaran HAM berat secara nonyudisial.

"Kami meminta kepada Menkopolhukam bekerja sama dengan LPSK, Komnas HAM, Gubernur Lampung, Bupati Lampung Timur memberikan pelayanan publik maksimal di wilayah terjadinya pelanggaran HAM berat di Dusun Talangsari tanpa diskriminasi," ujarnya.

4. Ombudsman minta pelayanan publik tidak diskriminatif

Ombudsman Temukan Maladministrasi Deklarasi Damai TalangsariMenkopolhukam Mahfud MD saat berkunjung ke Medan (IDN Times/Yurika Febrianti)

Selain memberikan saran perbaikan kepada Menkopolhukam, Ombudsman juga akan memberikan tindakan korektif kepada Komnas HAM RI dan LPSK.

"Tidak berarti apa yang dilakukan tim terpadu sepenuhnya salah. Karena mereka melakukan pelayanan publik. Tapi kami berharap pelayanan publik tidak diskriminatif," tutur Suaedy berharap.

5. Kemenkopolhukam akan tindak lanjuti laporan Ombudsman

Ombudsman Temukan Maladministrasi Deklarasi Damai TalangsariANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Sementara itu, Asisten Deputi Koordinator Pemajuan dan Perlindungan HAM Kemenko Polhukam, Rudy Syamsir mengatakan rekomendasi Ombudsman akan ditindak lanjuti.

"Kami siap menindaklanjuti laporan yang direkomendasikan Ombudsman, tiga puluh hari bisa kami sampaikan ke Ombudsman," ucap Rudy.

Kendati demikian, ia mengatakan jika sudut pandang Ombudsman RI dan Kemenko Polhukam, masing-masing punya dasar-dasar kuat menyampaikan pendapat. Jika Kemenko Polhukam juga melakukan kegiatan tidak lepas dari peraturan perundang-undangan.

"Jangan berargumen dengan satu dua UU yang bisa kita gunakan. Tapi ada UU lain yang bisa digunakan untuk mencapai keinginan tersebut," ujar dia.

6. Tragedi Talangsari telan korban sipil

Ombudsman Temukan Maladministrasi Deklarasi Damai TalangsariANTARA FOTO/Novrian Arbi

Dilansir berbagai sumber, tragedi yang terjadi pada 7 Februari 1989 tersebut menurut data Komite Solidaritas Mahasiswa Lampung (Smalam), tim investigasi dan advokasi korban peristiwa Talangsari, setidaknya 246 warga sipil tewas. Sementara menurut Komite untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyebut 47 korban dapat diidentifikasi jenazahnya, dan 88 lainnya dinyatakan hilang.

Namun Menurut buku Talangsari 1989, Kesaksian Korban Pelanggaran HAM Lampung, terbitan Lembaga Studi Pers dan Pembangunan dan Sijado, korban berjumlah 300 orang. Sampai kini para korban peristiwa Talangsari masih hidup dalam stigma Gerakan Pengacau Keamanan (GPK), Komunitas Antipemerintah atau Islam PKI.

Baca Juga: Hingga Kini Kuburan Masal Korban Tragedi PKI 1965 Masih Jadi Misteri

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya