Pandangan Muhammadiyah soal Wanita Bercadar Pelihara Puluhan Anjing
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Hesti Sutrisno kembali menyita perhatian publik, setelah sempat viral lantaran wanita bercadar tersebut memelihara puluhan anjing liar. Dia kini mengalami persekusi dari kelompok yang kerap mengatasnamakan warga di Bogor.
Menanggapi hal tersebut, Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad mengaku tak setuju karena yang dilakukan Hesti merupakan perbuatan mulia, dengan menolong anjing liar untuk dipelihara.
“Dari segi etika bagus seseorang menyayangi binatang, termasuk anjing, karena makhluk Tuhan, dan itu termasuk akhlak yang baik,” kata Dadang, dilansir halaman muhammadiyah.or id, Kamis (18/3/2021).
Baca Juga: Hesti Sutrisno, Potret Perempuan Bercadar Pencinta Anjing
1. Perbuatan Hesti menolong makhluk Allah seharusnya tidak mendapatkan persekusi
Dadang lalu menyitir hadis tentang seorang pelaku prostitusi yang mendapatkan surga, karena ketulusannya menolong seekor anjing yang kehausan.
Membandingkan dengan kasus Hesti, Dadang menilai, seharusnya perbuatan Hesti menolong makhluk Allah SWT tidak mendapatkan persekusi.
“Apalagi ini dipelihara baik-baik. Tetapi harus dijaga jangan sampai mengganggu tetangga. Ya saya kira kalau tidak mengganggu kepada mereka jangan mempersekusi. Biarkan saja, itu juga salah satu kesenangan orang yang harus dihormati,” kata dia.
2. Anjing boleh digunakan dalam kebutuhan penting
Dari laman fatwatarjih.or.id mengenai hukum memelihara Anjing, Majelis Tarjih menyimpulkan anjing boleh digunakan dalam kebutuhan penting, dengan konteks manfaat, seperti menjaga lahan pertanian, menggembalakan hewan atau pun untuk berburu.
Dalam perkembangan kontemporer, anjing boleh digunakan untuk menjaga rumah atau menjadi hewan pelacak. Oleh karena itu, agama Islam cenderung melarang memelihara anjing di luar kepentingan itu.
Editor’s picks
Jika pun memelihara untuk menjaga rumah, anjing harus diperhatikan kebersihannya agar tidak memberi bekas najis pada barang-barang di dalam dan sekitar rumah.
3. Seorang Muslim tidak pantas berlaku zalim dan aniaya
Dadang menambahkan kenajisan anjing tidak lantas membenarkan seorang Muslim berlaku zalim dan aniaya. Dalam kaidah yang lebih umum, dengan mengacu pada sumber-sumber muktabar, MajelisTarjih mencatat Islam melarang manusia menyakiti binatang, menyiksa, atau bahkan sekadar menelantarkan.
"Islam mengajarkan bahwa berbuat baik dan lemah lembut harus dilakukan kepada siapa saja, termasuk kepada binatang seperti anjing dengan batas-batas interaksi yang dipedomani oleh fikih dan syari’at," kata dia.
4. Hesti memelihara 70 anjing liar di lahan khusus
Kasus persekusi Hesti sejatinya bukan kali pertama. Saat Hesti masih di Pamulang dahulu, aktivitasnya merawat puluhan ekor anjing terlantar juga ditentang kelompok konservatif.
Menariknya, kelompok konservatif yang mengaku warga setempat bukanlah warga sekitar tempat Hesti tinggal.
“Mereka yang meminta mengosongkan itu bukan warga setempat. Malah warga setempat marah melihat saya diintimidasi,” kata Hesti.
Padahal, Hesti memelihara 70 anjing liar di lahan khusus seluas 1 hektare miliknya yang jauh dari pemukiman warga. Selain memperhatikan kesehatan anjing yang dipungutnya, kotoran anjing pun ditempatkan di septitank khusus yang telah diuji kelayakan.
Untuk pembiayaan perawatan anjing, Hesti juga merogok kocek sendiri.
Baca Juga: Memelihara Anjing Dapat Mencegah Risiko Skizofrenia, Ini Risetnya!