Pasal Tunjangan Guru Hilang, P2G: RUU Sisdiknas Mimpi Buruk Jutaan Guru

TPG untuk meningkatkan harkat dan martabat guru

Jakarta, IDN Times - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyesalkan hilangnya pasal tentang tunjangan profesi guru (TPG) dalam draf Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim mengatakan, hilangnya pasal TPG dalam RUU Sisdiknas akan membuat jutaan guru dan keluarga mereka kecewa berat.

“RUU Sisdiknas yang menghapus pasal TPG seperti mimpi buruk bagi jutaan guru, calon guru, dan keluarga mereka. Dihilangkannya pasal TPG ini sedang jadi perbincangan serius para guru,” ujar Satriwan, dalam keterangan tertulisnya dikutip dari ANTARA, Minggu (28/8/2022).

Baca Juga: Cek! Jenis Tunjangan yang Diterima PNS Tahun 2022

1. Pasal 105 tidak ditemukan klausul hak guru dapatkan Tunjangan Profesi Guru

Pasal Tunjangan Guru Hilang, P2G: RUU Sisdiknas Mimpi Buruk Jutaan GuruIlustrasi sekolah tatap muka di tengah pandemik (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Dia membeberkan pada pasal 105, dalam menjalankan tugas keprofesian, pendidik berhak memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik, tidak satupun ditemukan klausul ‘hak guru mendapatkan Tunjang Profesi Guru’. Pasal ini hanya memuat klausul ‘hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial’,” ujanya.

 

2. RUU Sisdiknas kontras dengan UU Guru dan dosen

Pasal Tunjangan Guru Hilang, P2G: RUU Sisdiknas Mimpi Buruk Jutaan GuruDosen Universitas Mercu Buana Alifiyah memberikan materi personal branding (Dok.IDN Times/istimewa)

Hal itu berbanding terbalik dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam UU Guru dan Dosen pemerintah secara eksplisit mencantumkan pasal mengenai TPG, yakni pasal 16 ayat satu, dua dan tiga.

“Melihat perbandingan yang sangat kontras mengenai TPG antara RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen, jelas tampak RUU Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru di Indonesia,” tambah dia.

3. Para guru harus perjuangkan agar TPG tidak dihapus

Pasal Tunjangan Guru Hilang, P2G: RUU Sisdiknas Mimpi Buruk Jutaan GuruIlustrasi guru ASN (IDN Times/Bambang Suhandoko)

Kepala Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri, mengatakan para guru bersama organisasi profesi guru mesti memperjuangkan sungguh-sungguh masuknya kembali pasal mengenai TPG.

“Para guru wajib memperjuangkan bersama agar TPG jangan dihapus dan dihilangkan dari RUU Sisdiknas. Kalau bukan kita para guru yang berjuang untuk nasib dan masa depan kita, siapa lagi,” kata Iman.

Baca Juga: Dugaan Pungli Pengangkatan Guru Kontrak, Pemprov DKI: Kami Telusuri

4. TPG adalah cara pemerintah selama ini untuk meningkatkan harkat dan martabat guru

Pasal Tunjangan Guru Hilang, P2G: RUU Sisdiknas Mimpi Buruk Jutaan GuruIlustrasi sekolah dalam pengawasan KPAI (dok. KPAI)

Iman sangat menyayangkan hilangnya pasal TPG di dalam RUU Sisdiknas. Padahal, TPG jelas tertulis di dalam UU Guru dan Dosen sampai sekarang. TPG adalah cara pemerintah selama ini untuk meningkatkan harkat dan martabat guru. Sehingga, guru dengan memperoleh tunjangan merasakan lebih baik kehidupannya.

P2G mendesak semua pemangku pendidikan dan masyarakat Indonesia secara umum untuk mencermati proses pembahasan RUU Sisdiknas yang sudah masuk Badan Legislasi DPR.

“Jangan sampai kelahiran RUU Sisdiknas menjadi ancaman bagi kesejahteraan guru dan keluarga mereka,” imbuh Iman.

 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya