Pasien COVID-19 di Jakarta Ditagih RS Rp600 Juta, Ini Respons Satgas

Pasien tanggung biaya sendiri jika naik kelas perawatan

Jakarta, IDN Times - LaporCovid-19 menemukan laporan warga adanya Rumah Sakit (RS) Rujukan COVID-19 yang menagih biaya perawatan kepada pasien COVID-19 di sejumlah daerah. Bahkan, ada yang jumlah tagihannya mencapai Rp600 juta.

Padahal, Pemerintah Indonesia berkomitmen menanggung seluruh biaya perawatan pasien COVID-19 sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 01.07/MENKES/104/2020.

Menanggapi laporan tersebut, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menegaskan, pemerintah menjamin perawatan terkait COVID-19 sepenuhnya ditanggung negara.

"Rumah Sakit tidak dibenarkan menarik biaya dari pasien COVID-19 sesuai yang telah diatur dalam Keputusan Kemenkes," ujarnya saat dihubungi IDN Times, Kamis (19/8/2021).

1. Pasien bisa menanggung biaya perawatan jika naik kelas

Pasien COVID-19 di Jakarta Ditagih RS Rp600 Juta, Ini Respons SatgasSejumlah tenaga kesehatan merawat pasien positif COVID-19 di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC), Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Rabu (5/5/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.

Meski demikian, Wiku mengatakan dalam situasi tertentu pasien bisa menanggung biaya perawatan rumah sakit. Wiku mencontohkan, adanya selisih biaya yang dimintakan ke pasien dan keluarga pasien COVID-19 jika saat perawatan pasien minta naik kelas untuk mendapatkan layanan yang lebih .

"Atau ketika pasien dan keluarga pasien ingin mendapatkan pelayanan di luar yang ditanggung," jelasnya.

Baca Juga: Duh, Pasien COVID-19 di Jakarta Kena Tagihan RS sampai Rp600 Juta  

2. Tagihan pasien COVID-19 di Jakarta capai Rp 600 juta

Pasien COVID-19 di Jakarta Ditagih RS Rp600 Juta, Ini Respons SatgasSuasana RS Darurat COVID-19, Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat. (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara, Relawan Lapor Covid-19 Amanda Tan mengatakan sejak awal 2021, LaporCovid-19 menerima sedikitnya 26 laporan warga yang mengeluhkan soal pembiayaan perawatan dan pembelian obat-obatan di rumah sakit.

Amanda mengungkapkan, seorang pelapor di Jakarta mengeluhkan tagihan perawatan sang ibu yang terkonfirmasi COVID-19 sekitar Rp600 juta pada Juni 2021

Laporan lain ada dari keluarga pasien di Denpasar yang diminta rumah sakit untuk membeli obat Gammaraas harganya senilai Rp220 juta pada Juli 2021.

3. Ada juga pasien yang diminta membayar Rp225 juta

Pasien COVID-19 di Jakarta Ditagih RS Rp600 Juta, Ini Respons SatgasIlustrasi. ANTARA FOTO/Fauzan

Laporan serupa juga ditemukan LBH Jakarta. Pihaknya juga menerima pengaduan pasien yang diminta membayar hingga Rp225 juta oleh rumah sakit dengan alasan jangka waktu perawatan yang dibiayai pemerintah hanya 14 hari saja.

"Kasus-kasus ini jelas menyimpangi berbagai ketentuan hukum di atas dan sangat menambah penderitaan pasien dengan biaya yang sangat mahal," tegas perwakilan Koalisi dari LBH Jakarta, Charlie Albajili dalam siaran tertulis yang diterima IDN Times.

Padahal, beberapa di antara rumah sakit tersebut adalah rujukan COVID-19 yang dapat mengklaim biaya perawatan pasien COVID-19 kepada Kementerian Kesehatan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. 4344 Tahun 2021.

"Oleh karena itu diperlukan tindakan pemanggilan, pemeriksaan, dan pemberian sanksi kepada RS yang melanggar Keputusan Menteri Kesehatan No. 4344 Tahun 2021 tersebut," imbuh Charlie.

 

4. Koalisi Warga untuk Akses Kesehatan desak pemerintah jamin seluruh biaya perawatan pasien COVID-19

Pasien COVID-19 di Jakarta Ditagih RS Rp600 Juta, Ini Respons Satgasilustrasi pasien COVID-19 berhasil sembuh (ANTARA FOTO/Kornelis Kaha)

Untuk itu Koalisi Warga untuk Akses Keadilan Kesehatan terdiri dari LBH Jakarta, YLBH, LaporCovid-19, Forum Bantuan Hukum Untuk Kesetaraan (FBHUK), LBH Masyarakat, TI Indonesia mendesak pemerintah menjamin seluruh pembiayaan perawatan pasien COVID-19 di seluruh fasilitas kesehatan maupun isolasi mandiri ditanggung oleh negara dengan sistem yang terukur, aksesibel dan transparan.

Koalisi Warga untuk Akses Keadilan Kesehatan meminta komitmen pemerintah menanggung seluruh biaya perawatan pasien COVID-19 dapat ditemukan dengan ditetapkannya COVID-19 sebagai penyakit yang menimbulkan wabah dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 01.07/MENKES/104/2020.

Dengan diterbitkannya penetapan tersebut, maka merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2016 tentang Pembebasan Biaya Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu, pembiayaan pasien COVID- 19 yang dirawat dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan. 

"Aturan hukum telah jelas menegaskan tanggung jawab negara dalam menjamin biaya perawatan COVID-19 warganya," tegasnya.

Pemerintah wajib menanggung biaya perawatan pasien COVID-19 apapun metode perawatannya sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam penanganan wabah sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 10 UU No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 8 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selain itu, Pasal 19 UU 36/2009 UU tentang Kesehatan menyatakan Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, dan terjangkau. Hal ini adalah kewajiban dalam situasi kedaruratan kesehatan yang sebagai konsekuensi hukum Keppres 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Presiden juga mengeluarkan Keppres 12/2020 tentang Status Darurat Bencana Nasional Nonalam. Hal ini memiliki kewajiban turunan yaitu pemenuhan kebutuhan dasar bagi setiap orang yang terkena bencana. Kebutuhan dasar ini tentu salah satunya terkait kesehatan.

 

Baca Juga: [UPDATE] Angka Kematian Baru COVID-19 Indonesia Tertinggi di Dunia

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya