Pasien COVID-19 Mesti Bayar Sendiri Biaya Perawatan, Ini Kata Kemenkes

Tidak semua obat dijamin pemerintah

Jakarta, IDN Times - LaporCovid19 menerima sejumlah laporan pasien COVID-19 atau keluarganya yang harus membayar obatan-obatan dan fasilitas selama menjalani perawatan. LaporCovid19 menilai fenomena ini menyebabkan adanya ketidaksetaraan dalam layanan pasien COVID-19.

"Mereka yang tidak memiliki kemampuan finansial untuk membeli obat dan ventilator lebih rentan," tulis relawan Tim Bantu Warga LaporCovid19 Yemiko Happy dilansir dari akun Instagran LaporCovid19, Kamis (28/1/2021).

Apa tanggapan Kementerian Kesehatan terhadap laporan tersebut?

1. Kemenkes mengakui ada saatnya pihak rumah sakit memberikan obat mahal yang tidak bisa ditanggung pemerintah

Pasien COVID-19 Mesti Bayar Sendiri Biaya Perawatan, Ini Kata KemenkesIlustrasi rumah sakit (IDN Times/Arief Rahmat)

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengakui ada kalanya pasien COVID-19 yang berada di ICU harus membayar secara mandiri karena obat tersebut tidak termasuk dalam biaya klaim yang bisa dibayarkan pemerintah.

"Dalam penanganan yang sangat kritis, di ICU misalnya, kadang-kadang diberikan obat-obat yang sangat mahal. Di sini kadang-kadang dimintakan persetujuan pasien. Ini juga memang masalah buat kita semua karena di sisi lain pasien ingin sembuh, kemudian diberi obat-obat yang sangat-sangat mahal. Tapi itu yang kadang-kadang oleh rumah sakit dimintakan pembayaran pada pasien. Itu yang barangkali sering terjadi," kata Kadir dilansir channel YouTube Lawan Covid, Kamis (28/1/2021).

Baca Juga: Ada 34 Pasien COVID-19 Ditolak RS, 3 Meninggal sebelum Ditangani 

2. Pasien juga membayar mandiri ketika ingin fasilitas lebih mewah di luar yang bisa ditanggung pemerintah

Pasien COVID-19 Mesti Bayar Sendiri Biaya Perawatan, Ini Kata KemenkesDirektur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Abdul Kadir. Dok: Kemenkes

Abdul Kadir mengatakan ada beberapa kondisi yang membuat pasien COVID-19 harus membayar secara mandiri. Itu adalah kondisi di mana pasien meminta pelayanan di luar tanggungan pemerintah.

"Misalnya keluarga pasien sendiri ingin mendapatkan layanan lebih sehingga naik kelas ke kelas 1 atau VIP. Selisih ini yang dimintakan rumah sakit ke pasien," ucapnya.

3. Kemenkes tidak membenarkan rumah sakit menarik uang untuk perawatan pasien COVID-19

Pasien COVID-19 Mesti Bayar Sendiri Biaya Perawatan, Ini Kata KemenkesIlustrasi tenaga medis. (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)

Meski demikian, Kadir menegaskan pemerintah melalui Kemenkes menjamin biaya perawatan pasien COVID-19 sesuai undang-undang yang berlaku saat wabah.  "Pembiayaan kesehatan semua tanggung dan tidak dibenarkan membayar rumah sakit menarik uang dari pasien COVID," imbuhnya.

Dia pun berharap semua rumah sakit memberikan pengobatan sesuai tata laksana kepanduan yang dikeluarkan pemerintah. "Ada aturan petunjuk strategi pakan yang diberikan untuk perawatan pasien COVID-19," sambungnya.

Baca Juga: Kemenkes Akan Latih Hansip Jadi Pelacak Penyebaran COVID-19  

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya