Pejabat Dilarang Bukber, Heru: Kita Ikuti Biar Masyarakat Sehat

Pemerintah larang pejabat dan ASN lakukan bukber

Jakarta, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta akan mengikuti instruksi Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang melarang pejabat untuk menggelar buka puasa bersama di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Ya ngikutin kebijakan pemerintah. Kan COVID masih ada dampak ataupun ancaman COVID, masih ada. Kita ikuti (aturan Presiden) supaya masyarakat tetap sehat," ujar Heru di Jakarta Timur, Kamis (23/3/2023).

Baca Juga: Taati Perintah Jokowi, Gibran Larang ASN di Solo Gelar Bukber

1. Heru menunggu aturan turunan dari Kemendagri

Pejabat Dilarang Bukber, Heru: Kita Ikuti Biar Masyarakat SehatIlustrasi ASN (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Heru mengaku telah membaca aturan tentang larangan buka bersama tersebut, namun dia masih menunggu aturan turunan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Tapi mungkin kita menunggu turunannya, instruksi dari Kemendagri. Kalau pemerintah daerah itu turunannya Kemendagri, nanti Mendagri bikin instruksi, baru kita ikutin," imbuhnya.

Baca Juga: Heru Mutasi 20 Pejabat Pemprov DKI, 'Bersih-Bersih' Orang Anies?

2. Larangan bukber karena transisi dari pandemik COVID-19 menuju endemik

Pejabat Dilarang Bukber, Heru: Kita Ikuti Biar Masyarakat Sehatilustrasi mobilitas warga di tengah pandemi COVID-19 (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyatakan, arahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo agar para pejabat dan ASN meniadakan acara buka bersama harus menjadi perhatian serta dipatuhi.

“Arahan Presiden Jokowi tersebut demi kebaikan bersama dan sebenarnya ini juga telah dilakukan pada Ramadan tahun lalu. Intinya kita harus tetap berhati-hati, karena ini transisi dari pandemik COVID-19 menuju endemik,” ujar Anas, Kamis.

Baca Juga: Menteri PANRB: Pejabat dan ASN Wajib Patuhi Peniadaan Buka Bersama!

3. Aturan untuk pejabat di lingkungan pemerintahan

Pejabat Dilarang Bukber, Heru: Kita Ikuti Biar Masyarakat SehatIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Dia menjelaskan, arahan tersebut diperuntukkan di lingkungan pemerintah sehingga semua pejabat publik, baik menteri, kepala lembaga maupun pemerintah daerah wajib mematuhi aturan tersebut.

“Jadi, para menteri, kepala lembaga, badan hingga pemerintah daerah harus mematuhi. Tetapi untuk masyarakat umum tidak ada larangan berbuka puasa bersama dan diatur dengan sebaik-baiknya, saat ini kita masih harus berhati-hati,” tutur Anas.

Anas menambahkan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) berkewajiban untuk melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Tentu bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya. Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat. Jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, dan sebagainya. Tentu nanti Inspektorat di masing-masing instansi yang akan mengkaji,” ujar dia.

Baca Juga: Yusril Khawatir Jokowi Dicap Anti-Islam karena Larang Pejabat Bukber

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya