Pelaksanaan Vaksinasi Mandiri Kapan ya? Simak Penjelasan Kemenkes

Penerbitan Permenkes No 10 Tahun 2021 bukan tanda dimulai

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menegaskan, penerbitan Permenkes No 10 Tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi gotong royong, bukan berarti tanda dimulainya program vaksinasi jalur mandiri tersebut.

"Peraturan Menteri Kesehatan ini tentunya akan menjadi landasan regulasi untuk vaksinasi gotong royong, yang artinya bukan berarti tanda dimulainya pelaksanaan vaksinasi gotong royong," ujar Nadia dalam konferensi pers melalui kanal YouTube FMB9ID_IKP, Jumat (26/2/2021).

Baca Juga: Vaksin Mandiri Resmi Dibuka, Simak Aturan Lengkapnya

1. Pelaksanaan vaksin gotong royong tidak mengganggu vaksinasi pemerintah

Pelaksanaan Vaksinasi Mandiri Kapan ya? Simak Penjelasan KemenkesSuasana Vaksinasi Wartawan dan Pekerja Media (IDN Times/Fiqih Damarjati)

Nadia menjelaskan pelaksanaan vaksinasi gotong royong saat ini masih membutuhkan waktu dan persiapan yang harus diperhitungkan secara matang.

"Pelaksanaan gotong royong tentunya tidak akan mengganggu pelaksanaan vaksinasi program pemerintah yang saat ini sedang berlangsung, karena jenis vaksin yang berbeda dan pemerintah tentunya sudah mengamankan jumlah kuota vaksin untuk program pemerintah," ujarnya.

2. Vaksinasi mandiri dilakukan faskes swasta

Pelaksanaan Vaksinasi Mandiri Kapan ya? Simak Penjelasan KemenkesPetugas medis menyuntikan vaksin COVID-19 ke seorang tenaga kesehatan disaksikan Wali Kota Bogor Bima Arya (tengah) di RSUD Kota Bogor, Bogor, Jawa Barat, Kamis (14/1/2021) (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Nadia menjelaskan pelaksanaan vaksinasi mandiri akan dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan milik swasta, yang bekerja sama dengan badan hukum. Selain itu, pendistribusian vaksin COVID-19 untuk vaksinasi gotong royong bekerja sama dengan pihak ketiga.

"Kami sampaikan kembali bahwa pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah untuk pelayanan vaksinasi gotong royong, hanya akan dilakukan dengan fasilitas pelayanan kesehatan milik swasta yang tentunya memenuhi persyaratan, dan bukan di fasilitas pelayanan kesehatan tempat di mana dilaksanakan vaksinasi program pemerintah," kata dia.

3. Menkes resmi buka jalur vaksinasi mandiri

Pelaksanaan Vaksinasi Mandiri Kapan ya? Simak Penjelasan KemenkesMenteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (Dok. Humas KPK)

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin resmi membuka vaksinasi COVID-19 jalur mandiri, dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 pada Rabu 24 Februari 2021.

Penerbitan Permenkes tersebut mengganti Peraturan Menteri Kesehatan No 84 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum. Aturan tersebut menjelaskan vaksinasi COVI-19 mandiri diberi nama Vaksinasi Gotong Royong yang dikelola swasta.

"Vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan atau karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum atau badan usaha," demikian dikutip dari salinan Pasal 1 ayat 5 /PMK Nomor 10 Tahun 2021 yang diterima IDN Times, Jumat (26/2/2021).

Baca Juga: Vaksin Gotong Royong Akan Gunakan Merek Sinopharm dan Moderna

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya