Pemberian Vaksin COVID-19 Dosis ke-2 Telat? Kemenkes: Masih Aman

"Selama masih dalam interval yang direkomendasikan."

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menggenjot vaksinasi untuk menekan laju virus corona di tanah air. Setiap warga ditargetkan mendapatkan dua dosis vaksin untuk mendapatkan kekebalan tubuh yang optimal.

Rentang waktu penyuntikan antara dosis pertama dengan dosis kedua berbeda-beda sesuai rekomendasi untuk setiap jenis vaksin yang digunakan. Lalu bagaimana jika pemberian vaksin dosis kedua terlambat?

1. Keterlambatan vaksin dosis kedua masih aman

Pemberian Vaksin COVID-19 Dosis ke-2 Telat? Kemenkes: Masih AmanPetugas memberikan sertifikat vaksinasi COVID-19 di Surabaya. Dok. Humas Pemkot Surabaya.

Juru bicara vaksinasi Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan meskipun pemerintah terus mempercepat pelaksanaan vaksinasi, namun tidak menutup kemungkinan akan terjadi tantangan di tengah jalan, misalnya terkait dengan ketersediaan vaksin. Ada beberapa daerah yang terlambat menerima vaksin untuk penyuntikan dosis kedua.

''Keterlambatan penyuntikan vaksin dosis kedua selama masih dalam interval yang direkomendasikan para ahli, masih aman dan tidak akan mengurangi efektivitas vaksin pertama sehingga antibodi kita masih dapat terbentuk dengan optimal melawan virus COVID-19,'' katanya dikutip laman kemkes.go.id, Rabu (4/8/2021).

Baca Juga: Heboh Influencer Ngaku Vaksin Dosis 3,  DPRD: Tidak Ada Vaksin Booster

2. Rentang waktu pemberian vaksin dosis 1 dan 2

Pemberian Vaksin COVID-19 Dosis ke-2 Telat? Kemenkes: Masih AmanPetugas medis memperlihatkan vaksin COVID-19 produksi Sinovac sebelum proses penyuntikan menyuntikan ke tenaga kesehatan di RS Siloam TB Simatupang, Jakarta, Kamis (14/1/2021) (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Untuk vaksin Sinovac, jarak penyuntikan dosis 1 ke dosis kedua adalah 28 hari. Sementara vaksin AstraZeneca 2 sampai 3 bulan. Adapun bagi penyintas dapat divaksin setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.

"Untuk penyintas yang sudah mendapatkan vaksin dosis 1 sebelum dinyatakan positif, maka bisa melanjutkan vaksinasi dosis kedua setelah sembuh 3 bulan. Tidak perlu mengulang," imbuhnya.

3. Pemerintan telah mendistribusikan 86 juta dosis vaksin

Pemberian Vaksin COVID-19 Dosis ke-2 Telat? Kemenkes: Masih AmanVaksin Astrazeneca ( ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Pemerintah saat ini telah mendistribusikan 86.253.981 dosis vaksin dan 67.884.947 dosis telah digunakan di 34 provinsi.

Vaksinasi merupakan upaya tambahan untuk melindungi seseorang dari potensi penularan COVID-19, sehingga protokol kesehatan mutlak tetap dilakukan untuk memberikan perlindungan yang optimal.

Baca Juga: Kimia Farma Jual Vaksin COVID-19, Pandu: Vaksin Bukan Produk Komersial

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya