Pemecatan Terawan Tidak Terkait Vaknus, IDI: Professional Attitude

Kode etik dokter dipatuhi semua dokter

Jakarta, IDN Times - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menegaskan pemberhentian mantan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, tidak terkait Vaksin Nusantara yang diteliti.

Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI, Djoko Widyarto, menyebut sudah ada proses panjang terkait indikasi pelanggaran etik Terawan sebelum akhirnya diputuskan. Dia menegaskan dalam Undang-Undang Praktik Kedokteran UU 29 Tahun 2004 Pasal 50, menyebutkan profesionalis dokter meliputi tiga komponen.

"Namun yang terakhir kadang-kadang terlupakan, yakni professional attitude ini adalah etika kedokteran. Sebagaimana yang kita pahami bahwa setiap profesi itu selalu ditandai dengan adanya kode etik profesi. Sebagai organisasi profesi IDI juga punya kode etik Indonesia yang sudah disahkan," terangnya dalam konferensi virtual, Kamis (31/3/2022)

Baca Juga: IDI Akhirnya Buka Suara soal Alasan Pemecatan Eks Menkes Terawan

1. Kode etik berlaku untuk semua dokter

Pemecatan Terawan Tidak Terkait Vaknus, IDI: Professional AttitudeIlustrasi tenaga kesehatan merawat pasien COVID-19 di rumah sakit. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi.

Djoko menerangkan ada 12 sumpah dokter yang khas di Indonesia. Kode etik kedokteran ini tidak hanya berlaku untuk dokter Indonesia, tetapi seluruh dokter di dunia.

"Apakah WNA atau WNI, koridor ini yang jadi pegangan sumpah dokter dan kode etik, ini rambu-rambu," ujarnya.

2. Pemberhentian Terawan sudah sejak 2018

Pemecatan Terawan Tidak Terkait Vaknus, IDI: Professional AttitudeEks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto ketika mengikuti rapat kerja dengan komisi IX di Kompleks Parlemen, Senayan pada 10 Desember 2020. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Terkait pemberhentian permanen Terawan, Djoko menerangkan, MKEK IDI sudah mempertimbangkan cukup luas. Bahkan, keputusan tersebut sudah ada di Kemahkamahan 2018.

"Itulah yang sebenarnya kita harus pahami bersama, apa yang kita lakukan kemarin tidak serta merta di Muktamar Aceh, tetapi itu proses panjang," lanjut dia.

Baca Juga: Sebut Terawan Orang Baik, Anggota Komisi IX DPR Ini Dibully Warganet

3. Proses panjag sejak 2013

Pemecatan Terawan Tidak Terkait Vaknus, IDI: Professional AttitudeKetua Terpilih PB IDI terpilih, dr. Moh Adib Khumaidi, SpOT dalam diskusi di kawasan Jakarta Pusat (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Sementara, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Adib Khumaidi, menerangkan putusan dokter Terawan merupakan proses panjang sejak 2013 sesuai dengan laporan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran.

"Ini sebuah proses panjang yang dilakukan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran, yang kemudian diberikan amanat kepada IDI yang kemudian bersama-sama menjaga etik dan menjalankan putusan," kata Adib.

Mengacu kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta tata laksana organisasi, semua dokter harus tunduk terhadap norma etik sebagai profesi kedokteran.

"Menjadi tanggung jawab Ikatan Dokter Indonesia guna menjamin perlindungan hak dokter dan keselamatan pasien," ujar Adib.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya