Pemerintah-DPR Tak Hadiri Sidang Uji Materi Ciptaker, KSPI: Pengecut!

Buruh akan mogok nasional jika keputusan di MK tak sesuai

Jakarta, IDN Times - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal geram dengan sikap perwakilan Pemerintah dan DPR RI yang belum siap memberikan keterangan dalam sidang lanjutan Uji Materi Undang Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, Kamis (10/6/2021).

Menurut Said Iqbal, hal ini menunjukkan pemerintah khususnya para menteri terkait dan DPR RI tidak taat pada asas negara hukum, tetapi lebih mengedepankan kekuasaan.

“Mahkamah Konstitusi sudah memanggil dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR. Harusnya mereka jangan berlindung di balik kekuasaan dengan seenaknya menyampaikan belum siap memberikan keterangan,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis.

1. KSPI sebut Pemerintah dan DPR pengecut, tak berani hadapi rakyat di depan pengadilan konstitusional

Pemerintah-DPR Tak Hadiri Sidang Uji Materi Ciptaker, KSPI: Pengecut!Infografis UU Cipta Kerja Usai Ketuk Palu (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam persidangan judicial review terkait UU Cipta Kerja, Pemerintah dan DPR tidak hadir dalam rangkaian acara persidangan tersebut. Beberapa bulan lalu, juga tidak memberikan keterangan dalam sidang uji materiil.

"Mereka ini pengecut hanya berlindung di balik sidang, hotel-hotel mewah, rapat-rapat di hari libur di Gedung DPR. Tetapi ketika menghadapi rakyat di depan pengadilan yang sah dan konstitusional, tidak bisa segera memberikan keterangan. Padahal mereka dibayar dari uang rakyat. Seharusnya bekerja cepat untuk hal-hal yang menyangkut kepentingan rakyat," tegasnya.

“Ke mana itu para menteri yang selama ini seolah-olah berpihak pada rakyat? Ke mana itu pimpinan DPR yang sering tampil dan gagah perkasa mengesahkan UU Cipta Kerja? Tetapi di hadapan pengadilan, dalam tanda petik, bersikap pengecut,” imbuh Said Iqbal.

Baca Juga: Buruh KSPI Ancam Lakukan Aksi Boikot Indomaret Mulai Hari Ini

2. Tindakan pemerintah dan DPR telah mencederai rasa keadilan rakyat

Pemerintah-DPR Tak Hadiri Sidang Uji Materi Ciptaker, KSPI: Pengecut!Ilustrasi demo buruh (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)

Said menilai tindakan pemerintah dan DPR telah mencederai rasa keadilan rakyat, setidak-tidaknya yang diwakili oleh gerakan buruh.

Oleh karena itu, lanjutnya, KSPI meminta kepada Hakim MK untuk tidak memberikan kesempatan kepada pemerintah dan DPR untuk memberikan keterangan. Sebab mereka sudah diberi kesempatan, tetapi justru mengabaikannya.

“Mahkamah tidak boleh tunduk pada kekuasaan. Mahkamah harus mempunyai marwah di hadapan penguasa,” tegasnya.

3. KSPI dan elemen serikat buruh akan melakukan aksi mogok nasional jilid dua

Pemerintah-DPR Tak Hadiri Sidang Uji Materi Ciptaker, KSPI: Pengecut!Ilustrasi buruh KSPI (Dok. KSPI)

Apabila keputusan judicial review terhadap UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan harapan kaum buruh, lanjut Said, maka KSPI dan elemen serikat buruh yang lain akan melakukan aksi mogok nasional jilid kedua sebagaimana pemogokan nasional yang dilakukan pada 6 sampai 8 Oktober 2020 lalu.

Instruksi mogok nasional kedua ini akan dikeluarkan dengan mengikuti standar protokol kesehatan dan UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Termasuk sesuai dengan UU No 21 Tahun 2000 menyebutkan bahwa serikat pekerja berfungsi sebagai pelaksana dan penanggungjawab pemogokan.

“Secara elegan kami sudah menempuh uji formil dan materiil. Tetapi bilamana dari jalur hukum kami tidak mendapatkan rasa keadilan, maka jalur gerakan aksi yang konstitusional akan kami lakukan,” tegasnya.

Baca Juga: Menaker: UU Ciptaker Buka Luas Peluang Lapangan Pekerjaan pada 2021

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya