Pemerintah Didesak Cabut Sanksi bagi Warga yang Tolak Vaksinasi COVID
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Koalisi Warga untuk Keadilan Akses Kesehatan mendesak pemerintah mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang aturan sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksinasi COVID-19.
Koalisi yang terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan LaporCovid-19 mengungkapkan dalam perpres tersebut memang tidak dicantumkan sanksi pidana. Namun, ada sanksi pidana tertaut di ketentuan dalam UU wabah penyakit menular.
"Sehingga, hal ini sama saja membuka peluang bagi aparat penegak hukum dalam memberikan sanksi pidana kepada mereka yang menolak untuk divaksinasi," tulis Koalisi Warga untuk Keadilan Akses Kesehatan dalam siaran tertulis, Rabu (24/3/2021).
Baca Juga: Aturan Lengkap Sanksi bagi Kamu yang Menolak Vaksinasi COVID-19
1. Jaminan HAM untuk mendapatkan kesehatan hanya diatur melalui perpres
Koalisi menerangkan hak asasi manusia memang dibutuhkan dalam hal kesehatan publik agar memastikan setiap warga negara mendapatkan hak atas kesehatan dan memastikan setiap warga tidak terpapar dengan penyebaran COVID-19.
"Namun sayangnya pembatasan HAM ini hanya diatur melalui Peraturan Presiden yang bukan aturan yang setingkat dengan Undang undang," tulis koalisi di pernyataan tersebut.
2. Bantuan sosial merupakan hak bagi setiap masyarakat dan tidak bisa dibatasi
Editor’s picks
Terlepas dari itu, koalisi mengkritisi sanksi administrasi tentang penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial bagi warga yang menolak vaksinasi. "Karena pada dasarnya pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial merupakan hak bagi setiap masyarakat dan tidak bisa dibatasi karena tidak mengikuti vaksinasi COVID-19."
Menurut koalisi, penolakan atas vaksinasi tidak mesti dipahami sebagai bentuk penolakan kebijakan pemerintah semata. "Karena masih ada alasan kenapa seseorang menolak divaksinasi. Misalnya masih sedikitnya pilihan atas vaksin dan masih banyaknya keraguan atas merek vaksin tertentu."
Baca Juga: Tak Ada Sanksi Bagi Warga yang Tolak Vaksinasi di Tangerang
3. Setiap orang berhak menentukan secara mandiri penanganan layanan kesehatannya
Saat ini, masyarakat yang akan divaksinasi tidak punya pilihan lain. Dengan demikian, menurut koalisi, penolakan untuk divaksinasi merupakan suatu hak mendasar yang diatur menurut UUD 1945 dan UU Kesehatan.
"Setiap orang berhak untuk menentukan secara mandiri mengenai jenis layanan dan penanganan kesehatan sesuai dengan kehendak sendiri," imbuhnya.
Baca Juga: Tolak Divaksin COVID-19? Sanksi Berat Mengintai