Pemerintah Ikut Beri Vaksinasi WNA di Indonesia, Apa Saja Syaratnya?

Vaksinasi WNA sudah mulai September

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan memberikan vaksinasi COVID-19 bagi warga negara asing (WNA). Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/1368/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Warga Negara Asing.

“Sebagai salah satu upaya kami untuk memastikan WNA yang tinggal atau menetap sementara dan permanen mendapatkan kemudahan akses vaksinasi, sekaligus juga untuk mencegah kemungkinan penularan,” ujar Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril, Rabu (28/9/2022).

Baca Juga: 5 Cara Mencegah Infeksi HPV Selain dengan Vaksinasi

1. Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi WNA dilakukan melalui vaksinasi program

Pemerintah Ikut Beri Vaksinasi WNA di Indonesia, Apa Saja Syaratnya?Warga Negara Asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (29/11/2021). (ANTARA FOTO/Fauzan)

Syahril menerangkan, pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi WNA ini dilakukan melalui vaksinasi program. WNA yang dimaksud adalah WNA dengan izin tinggal atau mempunyai Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)/ Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

"Pelaksanaan vaksinasi bagi perwakilan negara asing dan organisasi nirlaba internasional yang sedang bertugas di Indonesia dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri," imbuhnya.

Sementara pelaksanaan vaksinasi bagi warga negara asing lainnya dilakukan dengan mendaftar melalui sistem informasi satu data vaksinasi COVID-19 untuk mendapatkan e-ticket yang bisa didapatkan melalui situs PeduliLindungi.id.

2. Vaksin yang digunakan sudah dapatkan EUA

Pemerintah Ikut Beri Vaksinasi WNA di Indonesia, Apa Saja Syaratnya?Ilustrasi vaksinasi COVID-19 (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Jenis vaksin yang digunakan adalah jenis vaksin yang sudah mendapatkan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. Lalu apa saja syaratnya?

“WNA yang melakukan pendaftaran vaksinasi di Indonesia wajib memiliki Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), atau izin tinggal, dan nomor paspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Syahril.

Baca Juga: Mengenal Jenis Vaksin, Mulai dari Vaksin Hidup hingga Vaksin Vektor

3. Vaksinasi WNA sudah mulai September

Pemerintah Ikut Beri Vaksinasi WNA di Indonesia, Apa Saja Syaratnya?Pemulangan WNA dari Bali ke negara asalnya (Dok.IDN Times/Humas Angkasa Pura I)

Syahril menambahkan, pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi WNA ini dimulai pada September 2022 di fasilitas pelayanan kesehatan atau pos pelayanan vaksinasi COVID-19 yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pendaftaran vaksinasi dilakukan melalui web PeduliLindungi.id untuk mendapatkan tiket vaksinasi. Pelaksanaan vaksinasi ini berlaku bagi WNA yang sama sekali belum mendapatkan vaksinasi di negaranya, WNA yang melanjutkan vaksinasi dosis berikutnya, sampai WNA yang ingin mendapatkan booster,” ucap Syahril.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya