Pemerintah Tambah Rp500 Ribu untuk Bansos, Mensos: Jangan Beli Rokok!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah memberikan tambahan bantuan tunai Rp500 ribu kepada 9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Kartu Sembako non-PKH. Menteri Sosial Juliari P. Batubara menyatakan, Bantuan Sosial Tunai (BST) ini untuk meringankan beban akibat pandemi COVID-19.
“Tambahan bantuan ini kita harapkan dapat meringankan beban KPM Program Sembako non-PKH akibat pandemi COVID-19. Kepada para penerima bantuan saya berpesan agar bantuan digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang urgent, seperti membeli kebutuhan pokok. Jangan untuk membeli rokok,” ujarnya dalam siaran tertulis, Selasa (1/9/2020).
1. Bantuan ini hanya sekali dan sudah cair akhir Agustus
Juliari memastikan, BST untuk KPM Program Kartu Sembako non-PKH ini sudah dapat dicairkan mulai akhir bulan Agustus melalui himpunan bank pemerintah atau Himbara yaitu Banl Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank BRI.
“Bantuan ini hanya sekali diberikan yaitu bulan Agustus saja dan mulai bisa diambil KPM akhir pekan ini di seluruh Indonesia. Saya minta agar bantuan segera bisa dibelanjakan agar memutar roda perekonomian,” pesannya.
Baca Juga: Mensos: 92 Persen Anggaran Kemensos di 2021 Dialokasikan untuk Bansos
2. Program ini memakan anggaran sebesar Rp4,5 triliun
Total sasaran dalam program ini sebanyak 9 juta KPM dengan anggaran sebesar Rp4,5 triliun.
Penerima bansos program kartu sembako non-PKH ini merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sangat terdampak pandemik COVID-19.
Editor’s picks
“Mereka yang menerima program ini sudah terdaftar di DTKS. Pada DTKS telah dilakukan update serta telah siap digunakan,” katanya.
3. Bantuan ini hanya bantuan tambahan
Adanya BST KPM Program Kartu Sembako Non-PKH ini menambah jenis bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Sosial kepada masyarakat terdampak pandemik.
Sebagaimana diketahui, dalam rangka menanggulangi dampak pandemi, salah satu kebijakan pemerintah adalah membantu masyarakat melalui skema jaring pengaman sosial (JPS).
Bantuan sosial (bansos) dari Kemensos berupa bansos reguler dan bansos khusus. Pada bansos reguler, Kemensos meningkatkan indeks bantuan dan memperluas kepesertaan. Kepesertaan PKH diperluas dari 9,2 juta menjadi 10 juta KPM. Kepesertaan KPM Program Sembako diperluas dari 15,2 juta menjadi 20 juta KPM. Indeks bantuan ditingkatkan dari Rp150 ribu menjadi Rp200 ribu per KPM.
4. Bansos khusus diperpanjang sampai Desember
Kemudian bansos khusus berupa Paket Sembako Bantuan Presiden untuk 1,9 juta KPM di Jakarta dan Bodetabek yang disalurkan selama tiga bulan, sejak April, Mei dan Juni dengan indeks Rp600 ribu per KPM per bulan, serta BST untuk 9 juta KPM di luar Jabodetabek yang disalurkan selama tiga bulan, sejak April, Mei dan Juni dengan indeks Rp600 ribu per KPM per Bulan.
Kedua jenis bansos khusus ini diperpanjang untuk periode Juli sampai Desember dengan indeks Rp300 ribu per KPM per bulan.
Baca Juga: Siap-siap, 10 Juta Keluarga Bakal Terima Bansos Beras 15 Kg per Bulan