Pemerintah Tetapkan Status Darurat Penyakit Mulut dan Kuku!

Status ditetapkan 31 Desember 2022

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK yang ditandatangani Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto pada 29 Juni.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022. Dengan ketentuan apabila dikemudian hari ada kekeliruan akan ada perbaikan sebagaimana mestinya," tulis Surat Keputusan tersebut dikutip IDN Times, Jumat (1/7/2022).

1. Status darurat sesuai perundang-undangan

Pemerintah Tetapkan Status Darurat Penyakit Mulut dan Kuku!Foto- Antara

Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto mengatakan penyelenggaraan penanganan darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat PMK dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

"Penyelenggaraan penanganan darurat dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana," ujar Suharyanto.

Baca Juga: Atasi PMK, Kementan Gelar Pelatihan Pencegahan 

2. Kepala daerah dapat menentukan status keadaan darurat PMK

Pemerintah Tetapkan Status Darurat Penyakit Mulut dan Kuku!Cegah penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak, Polda Aceh perketat pengiriman ke pengiriman ke luar Aceh. (Dokumentasi Polda Aceh untuk IDN Times)

Keputusan ini juga mengatur bahwa kepala daerah dapat menentukan status keadaan darurat PMK untuk percepatan penanganan di daerah masing-masing.

"Kepala Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing," imbuh Suharyanto.

3. Biaya dibebankan APBN

Pemerintah Tetapkan Status Darurat Penyakit Mulut dan Kuku!Ilustrasi seekor sapi dengan gejala penyakit mulut dan kuku. (Dok. URC Disnak Kesian Jateng)

Dalam surat keputusan tersebut juga menuliskan, segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya keputusan tersebut akan dibebankan pada APBN.

"Dana Siap Pakai yang ada pada BNPB, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis surat keputusan tersebut.

Baca Juga: Atasi PMK, Kementan Gelar Pelatihan Pencegahan 

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya