Pemerintah Tolak Legalisasi Pernikahan Beda Agama di Indonesia

Warga Papua yang ajukan permohonan harus batal menikah

Jakarta, IDN Times – Pemerintah secara tegas menolak legalisasi pernikahan beda agama. Penolakan tersebut terungkap dalam sidang judicial review Undang-Undang  Perkawinan yang diajukan oleh pemohon, warga Papua bernama Ramos Petege di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemerintah, dalam persidangan tersebut diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly dan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Pernyataan resmi pemerintah disampaikan oleh kuasa dari Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin.

“Pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum atau legal standing sehingga menurut pemerintah, adalah tidak tepat jika Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard),” ujar Kamaruddin dikutip laman resmi MK, Selasa (5/7/2022).

1. Perkawinan beda agama timbulkan diskriminasi

Pemerintah Tolak Legalisasi Pernikahan Beda Agama di IndonesiaIlustrasi menikah (IDN Times/Alfisyahrin Zulfahri Akbar)

Lebih lanjut Kamaruddin menegaskan, dibentuknya Undang-Undang Perkawinan adalah untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi setiap pemeluk agama dan kepercayaan dalam melangsungkan perkawinan.

Utamanya sesuai hukum dari agama dan kepercayaan yang dianut oleh hukum perkawinan masing‑masing agama. Apalagi, kepercayaan yang ada di Indonesia berbeda‑beda.

“Sehingga tidak mungkin untuk disamakan suatu perkawinan menurut satu hukum agama dan kepercayaan. Apabila terjadi, tentunya akan menimbulkan diskriminasi bagi setiap pemeluk agama dan kepercayaan dalam melangsungkan perkawinan,” ujar Kamaruddin.

2. Di Indonesia pernikahan beda agama tidak boleh

Pemerintah Tolak Legalisasi Pernikahan Beda Agama di IndonesiaIlustrasi pernikahan di tengah pandemik virus corona di Indonesia (IDN Times/Candra Irawan)

Kamaruddin menegaskan, perkawinan dengan pasangan yang berbeda agama dan kepercayaan tidak diperbolehkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang‑Undang Dasar Tahun 1945.

"Hal itu tidak hanya menimbulkan diskriminasi, akan tetapi juga berdampak pada adanya pertentangan kepentingan-kepentingan hukum dari pasangan berbeda agama dan kepercayaan," katanya. 

3. Berbagai dampak pernikahan beda agama

Pemerintah Tolak Legalisasi Pernikahan Beda Agama di IndonesiaANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Kamarruddin menjelaskan, adanya perkawinan beda agama menimbulkan beberapa akibat hukum. Antara lain, yaitu akibat hukum perkawinan beda agama dari aspek yuridis, yaitu tentang keabsahannya, pencatatan perkawinan campuran, serta status anak dalam perkawinan beda agama.

Begitu juga dengan perceraian yang terjadi akibat masalah‑masalah perbedaan pendapat dan keyakinan dalam rumah tangga beda agama. Seperti harta benda perkawinan. Pasalnya, warisan yang terjadi pada perkawinan beda agama tidak dapat diterima oleh ahli waris akibat hubungan perbedaan agama.

“Akibat hukum perkawinan beda agama dari aspek psikologis yang terjadi, yaitu memudarnya rumah tangga yang telah dibina belasan tahun, timbulnya perbedaan pendapat dalam membina rumah tangga yang bahagia menjadi renggang akibat masalah perbedaan yang datang silih berganti," katanya.

"Terganggunya mental dan pendidikan seorang anak karena bingung memilih agama mana yang akan dianutnya akibat kompetisi orangtua dalam mempengaruhi sang anak,” jelasnya.

Baca Juga: Terungkap Alasan Gugatan Putusan Pernikahan Beda Agama

Baca Juga: Kabulkan Pernikahan Beda Agama, PN Surabaya Digugat 

4. Pemohon batal menikah karena beda agama

Pemerintah Tolak Legalisasi Pernikahan Beda Agama di IndonesiaIlustrasi Perceraian (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam sidang tersebut, pemohon, yakni E. Ramos Petege merupakan seorang pemeluk agama Katolik yang hendak menikah dengan pujaan hatinya yang beragama Islam.

Namun, perkawinan itu harus dibatalkan dikarenakan perkawinan beda agama tidak diakomodasi oleh UU Perkawinan. Pemohon merasa hak-hak konstitusionalnya dirugikan karena tidak dapat melangsungkan perkawinan tersebut.

Pemohon juga merasa dirugikan karena kehilangan kemerdekaan dalam memeluk agama dan kepercayaan karena apabila ingin melakukan perkawinan beda agama, akan ada paksaan bagi salah satunya untuk menundukkan keyakinan.

Selain itu, pemohon juga kehilangan kemerdekaan untuk dapat melanjutkan keturunan dengan membentuk keluarga yang didasarkan pada kehendak bebas.

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya