Pemilik Mobil di Jakarta Gak Punya Garasi Siap-siap Kena Sanksi!

Dishub DKI Jakarta tengah menggodok aturan bersama Polda

Jakarta, IDN Times - Warga DKI Jakarta yang mempunyai mobil namun tidak punya garasi siap-siap ya bakal kena sanksi. Sebab, Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat ini tengah menggodok aturan kepemilikan garasi bagi pemilik mobil bersama Polda Metro Jaya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan jika ada kendaraan yang parkir di badan jalan maka akan diderek dan dikenakan dana distribusi sebesar Rp500 ribu per hari. 

"Nah, untuk penerapan mobil ataupun kepemilikan kendaraan bermotor roda empat harus memiliki garasi yang disertai dengan surat keterangan, saat ini sedang kami komunikasikan dengan teman-teman di Polda Metro. Jadi masih dalam tahap pembahasan agar ini implementatif," kata Syafrin, di Balai Kota DKI, Senin (10/4/2023).

 

1. Masyarakat anggap fasum milik pribadi

Pemilik Mobil di Jakarta Gak Punya Garasi Siap-siap Kena Sanksi!Petugas gabungan Dishub Kota Depok dan Satlantas Polres Metro Depok pada operasi parkir liar di Jalan Raya Margonda, Kota Depok. (dokumen Dishub Kota Depok)

Menurut Syafrin, aturan ini diperlukan karena banyak masyarakat yang memanfaatkan badan jalan sebagai lahan parkir hingga akhirnya menganggap fasilitas umum tersebut milik pribadi.  

"Parkir di badan jalan itu fasum, begitu untuk parkir kendaraan itu menjadi fasilitas pribadi," ujarnya.

Baca Juga: Razia Parkir Liar Depok: Motor Ojol Digembos, Mobil Digembok

2. Parkir sembarangan buat damkar kesulitan jalan

Pemilik Mobil di Jakarta Gak Punya Garasi Siap-siap Kena Sanksi!Ilustrasi pemadam kebakaran (dok. Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta)

Selain itu, parkir liar juga menyebabkan kemacetan lalu lintas sehingga  merugikan pengguna jalan lain, apalagi jika terjadi situasi emergency seperti kebakaran yang membuat mobil Pemadam Kebakaran (damkar) sulit melintas karena banyaknya mobil di parkir di badan jalan.

"Ada kejadian yang akhirnya pemadam kebakaran tidak bisa mengakses ke lokasi kejadian, contohnya di Jalan Citarum beberapa waktu lalu, karena ada mobil parkir(di badan jalan), mobil damkar tidak bisa masuk akhirnya kebakaran meledak," ungkap Syafrin 

 

 

3. Garasi juga akan jadi syarat perpanjangan STNK

Pemilik Mobil di Jakarta Gak Punya Garasi Siap-siap Kena Sanksi!ilustrasi STNK (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Syafrin mengatakan nantinya garasi juga akan menjadi persyaratan saat warga ingin memperpanjang atau mengurus STNK baru.

"Nantikan setelah masuk ke dalam persyaratan STNK tentu itu menjadi syarat, saat ini masih dibahas kerangka konsep untuk modelnya seperti apa karena penerbitan STNK itu domainnya kepolisian," imbuhnya.

Baca Juga: Dishub DKI Pastikan Tidak Ada Kenaikan Harga Tiket Bus Kelas Ekonomi 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya