Pemprov DKI Imbau Warung Makan, Restoran, Gunakan Tirai Selama Ramadan

Waktu operasional usaha pariwisata maksimal pukul 24.00 WIB

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran tentang penyelenggaraan usaha pariwisata selama bulan Ramadan dan Idul Fitri, melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Dalam Surat Edaran No. e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan Dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M, diimbau warung, restoran, atau usaha makan dan minuman memakai tirai.

"Usaha pariwisata bidang usaha jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam Surat Edaran ini, diimbau memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh," bunyi poin g Surat Edaran tersebut, dikutip Kamis (23/3/2023).

Baca Juga: Buka saat Ramadan, Sanksi 3 Bulan Penjara Menanti Pemilik Warung Makan

1. Pelaku usaha tertentu wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadan

Pemprov DKI Imbau Warung Makan, Restoran, Gunakan Tirai Selama RamadanIlustrasi Idulfitri (IDN Times/Arief Rahmat)

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata menyampaikan, Surat Edaran ini dibuat untuk menghormati pelaksanaan bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

"Jenis usaha tertentu, seperti kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar/rumah minum wajib tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri," kata Andhika.

2. Waktu operasional untuk usaha pariwisata maksimal pukul 24.00 WIB

Pemprov DKI Imbau Warung Makan, Restoran, Gunakan Tirai Selama RamadanRumah karaoke di kawasan Pantai Parangkusumo. IDN Times/Daruwaskita

Untuk usaha pariwisata lainnya, tetap dapat beroperasi dengan beberapa penyesuaian. Dalam Surat Edaran, telah diatur waktu operasional untuk usaha pariwisata tersebut di atas maksimal pukul 24.00 WIB.

"Proses pembayaran (close bill) harus dilakukan satu jam sebelum waktu tutup penyelenggaraan usaha, sehingga pada pukul 24.00 seluruh operasional sudah berhenti," katanya.

Hal ini dilakukan untuk menghormati bulan suci Ramadan dan masih memperhatikan masa transisi menuju endemi sesuai Imendagri No. 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi.

3. Usaha pariwisata harus tutup pada malam Nuzulul Qur'an

Pemprov DKI Imbau Warung Makan, Restoran, Gunakan Tirai Selama RamadanIlustrasi pawai takbiran malam Idulfitri (nu.or.id/istimewa)

Selain itu, Andhika menegaskan, usaha pariwisata tersebut di atas juga harus tutup pada malam Nuzulul Qur’an, satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri/Malam Takbiran, serta hari pertama dan hari kedua perayaan Hari Raya Idul Fitri.

"Penyelenggara usaha pariwisata turut diminta untuk menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri," imbaunya.

Baca Juga: Jokowi Larang Pejabat Buka Puasa Bersama Selama Ramadan 1444 H

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya