Pendeta Flo Tewas Tergantung di Gereja, Menteri Bintang Minta Diusut 

Kepolisian diminta ungkap penyebab tewasnya pendeta Flo

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyoroti kematian Pendeta Florensye Selvin Gaspersz atau Flo yang tidak wajar, sehingga menimbulkan spekulasi di masyarakat.

Pendeta Flo ditemukan tewas tergantung di rumah dinas GPM Bethesda Luang Timur, Klasis Pulau-Pulau Luang Sermata, Gereja Protestan Maluku.

Bintang mendorong kepolisian untuk mengungkap kasus kematian Pendeta Flo yang diindikasikan mengalami kekerasan dalam rumah tangga, sehingga penyebab kematiannya dapat segera terungkap.

“Saya beserta jajaran KemenPPPA, dari lubuk hati kami yang terdalam menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga yang ditinggalkan Almarhum Pendeta Flo," ujar Bintang dalam keterangan tertulis, Senin (1/5/2023(.

 

Baca Juga: Kemen PPPA: 2023 Baru 2 Bulan, 14 Anak Sudah Jadi Korban Penculikan

1. Kasus Pendeta Flo patut jadi keprihatinan bersama

Pendeta Flo Tewas Tergantung di Gereja, Menteri Bintang Minta Diusut Ilustrasi Duka Cita (IDN Times/Arief Rahmat)

Bintang menyampaikan, apa yang menimpa Pendeta Flo patut menjadi keprihatinan bersama, karena di satu sisi almarhumah merupakan pendeta, pelayan gereja, perempuan pemimpin umat, dan di sisi lain almarhumah adalah ibu dari seorang anak berusia satu tahun.

“Tragedi Pendeta Flo menjadi titik tolak untuk memperbarui janji kita di hadapan Tuhan, bahwa kita sebagai makhluk yang diutus-Nya untuk bekerja di dunia ini, akan bersungguh-sungguh bekerja keras mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak di manapun dan oleh siapapun," tegasnya.

2. Diduga jadi korban KDRT

Pendeta Flo Tewas Tergantung di Gereja, Menteri Bintang Minta Diusut Ilustrasi kekerasan perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Bintang mengatakan, berdasarkan kesaksian dan informasi bahwa almarhumah juga merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Kami percaya pihak Kepolisian Daerah Maluku dan Bareskrim Polri akan bergerak cepat mengungkap kasus ini, agar penyebab kematian almarhumah bisa terungkap lebih jelas. Sebab pengungkapan meninggalnya Pendeta Flo menjadi penting selain untuk menghentikan spekulasi publik, juga untuk memperoleh keadilan bagi almarhumah,” kata Menteri PPPA.

Baca Juga: Dokter di Denpasar Terbukti Melakukan KDRT, Ini Vonisnya

3. Upaya penghapusan kekerasan tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2004

Pendeta Flo Tewas Tergantung di Gereja, Menteri Bintang Minta Diusut Ilustrasi stop KDRT (Dokumen/IDN Times)

Bintang menyampaikan, upaya penghapusan kekerasan telah diupayakan oleh negara melalui UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

"Implementasi dari undang-undang tersebut juga perlu terus diupayakan oleh berbagai pihak untuk membangun budaya yang bebas dari kekerasan," tegasnya.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya