Pengamat: Hukuman Pinangki Seharusnya Lebih Berat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas (Unand) Padang Sumatera Barat, Feri Amsari, mengatakan seharusnya hukuman yang dijatuhkan kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari lebih berat karena berstatus sebagai aparat penegak hukum.
"Hakim tidak menilai Pinangki sebagai aparat penegak hukum. Kalau aparat penegak hukum melakukan pidana, itu selalu diperberat karena ketentuan KUHP," kata dia dikutip dari ANTARA, Rabu (16/6/2021).
1. Putusan hakim dinilai janggal
Dia melihat ada kejanggalan dari putusan hakim yang tidak memperberat malah meringankan hukuman jaksa Pinangki dengan mempertimbangkan status perempuan.
Menurut Feri alasan-alasan yang disampaikan hakim tersebut seolah-olah dicari-cari untuk memotong hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun.
Baca Juga: Begini Modus Jaksa Pinangki Minta 500 Ribu Dolar AS ke Joko Tjandra
2. Status ibu dijadikan berpotensi memuluskan kejahatan korupsi
Kemudian adanya pertimbangan status Pinangki sebagai seorang ibu yang memiliki anak berusia empat tahun dinilai Feri juga tidak linier dengan statusnya sebagai aparat penegak hukum.
Ia mengkhawatirkan jika alasan status sebagai seorang ibu dijadikan pertimbangan maka berpotensi memuluskan kejahatan-kejahatan korupsi di kemudian hari.
3. Tren pengadilan mengurangi masa hukuman koruptor
Editor’s picks
Oleh sebab itu, yang perlu dilihat dari kasus Pinangki ialah kekuatan atau kewenangan yang dimilikinya yakni sebagai seorang jaksa dan tidak semata-mata hanya karena status perempuan dan seorang ibu.
"Karena itu akan menyampingkan nilai penting atau substansial dari perkara ini," ujarnya.
Dari berbagai kasus korupsi yang terjadi di Indonesia ada semacam tren pengadilan menjadi jalan pintas untuk mengurangi masa hukuman koruptor. Sehingga ada semacam nuansa peradilan tidak lagi berpihak kepada pemberantasan korupsi dan membenahi aparat hukum yang menyimpang.
4. Hukuman Pinangki dipotong dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta sebelumnya mengabulkan permohonan banding jaksa Pinangki Sirna Malasari dan memotong hukuman yang dijatuhkan kepadanya dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara.
Dalam putusan yang diunggah melalui laman putusan PT Jakarta, Pinangki terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi (dakwaan kesatu), pencucian uang (dakwaan kedua), dan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi (dakawaan ketiga).
“Iya, saya lihat di website pengadilan seperti itu,” kata kuasa hukum Pinangki, Aldres Napitupulu, pada Senin (14/6/2021).
Meski hukumannya diringankan, Aldres enggan menyebut hasil banding sebagai kemenangan atas klien yang dia bela.
“Kalau dari sisi Pinangki kan posisinya menganggap tidak bersalah. Kita berpatokan sesuai dengan pembelaan kita, Pinangki tidak bersalah,” katanya.
Baca Juga: Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Pinangki Ajukan Banding