Penyaluran Bansos Tunai Resmi Dihentikan, Ini Penjelasan Mensos Risma

BST diberikan hanya saat darurat saja

Jakarta, IDN Times - Kementerian Sosial sudah menghentikan penyaluran bantuan sosial tunai (BST) COVID-19. Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan BST hanya diberikan pada saat kedaruratan saja.

"BST ini dirancang untuk kedaruratan, bukan untuk keperluan permanen. BST diluncurkan pemerintah terkait dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seiring tingginya angka penularan virus saat itu,” kata Risma dalam siaran tertulis, Jumat (24/8/2021).

Baca Juga: Anies Kirim Surat ke Risma, Minta Kepastian Data Penerima Bansos Tunai

1. Pembatasan aktivitas buat pendapatan masyarakat turun

Penyaluran Bansos Tunai Resmi Dihentikan, Ini Penjelasan Mensos RismaPersonel Satpol PP memberikan imbauan kepada pelaku usaha tentang pemberlakuan PPKM Mikro di Jalan Saranani, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (8/7/2021). (ANTARA FOTO/Jojon)

Pembatasan kegiatan berdampak pada menurunnya aktivitas ekonomi dan masyarakat berkurang pendapatannya. Untuk itu, pemerintah hadir dengan membantu masyarakat yang terdampak COVID-19.

“Sejalan dengan menurunnya angka penularan virus, pemerintah juga melonggarkan aktivitas, ekonomi bergerak dan masyarakat bisa kembali produktif,” imbuh Mensos.

2. BST sebagai upaya ringankan beban masyarakat masa pandemik

Penyaluran Bansos Tunai Resmi Dihentikan, Ini Penjelasan Mensos RismaInformasi pemberian Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada 10 juta warga pada Juli 2021 (www.instagram.com/@kemensosri)

Sebagai informasi, pemerintah meluncuran BST pada 2020 sebagai upaya meringankan beban masyarakat terdampak pandemik. Pada 2021, pemerintah melanjutkan program BST untuk empat bulan yang dimulai sejak Januari sampai April 2021 dengan pertimbangan dampak pandemik belum sepenuhnya menurun.

Kemudian, BST kembali diperpanjang untuk dua bulan yakni bulan Mei dan Juni 2021 dengan indeks Rp300 ribu/bulan/Keluarga Penerima Manfaat (KPM). BST menyasar 10 juta KPM dengan penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

"BST cuma dua bulan. Jadi kan kemarin awal 2021 cuma empat bulan Januari sampai April, ditambah dua bulan karena PPKM darurat, Mei dan Juni," ujar imbuh Risma.

3. Bansos reguler tetap berlanjut

Penyaluran Bansos Tunai Resmi Dihentikan, Ini Penjelasan Mensos RismaIlustrasi penerima bantuan sosial. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

Sementara bansos reguler yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako masih berlanjut.

“PKH dan BPNT terus berjalan baik ada atau tidak ada pandemi. Karena memang dimaksudkan untuk penanganan kemiskinan dan meningkatkan kualitas SDM unggul,” kata Mensos.

Baca Juga: Wagub DKI: Bansos Tunai Sudah 90 Persen Tersalurkan

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya